Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
TPA Temesi Pangkas 43 Persen Sampah, DLH Gianyar Terapkan Aturan Ketat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar berhasil mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan sampah. Volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Temesi berhasil ditekan hingga 43 persen per Juni 2025.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, I Wayan Arsana, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil sinergi kuat antara pemerintah daerah, berbagai pemangku kepentingan, serta meningkatnya kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah.
Arsana memaparkan, dari yang semula mencapai 408 ton per hari, kini volume sampah yang masuk ke TPA Temesi menurun drastis menjadi 228 ton per hari.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tak lepas dari penerapan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berdasarkan Kearifan Lokal. Regulasi itu menekankan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau IKR (Ilangang, Kembaliang, Reuseang), serta mengedepankan sinergi antara desa dinas dan desa adat.
Kunci utama keberhasilan program ini adalah penerapan aturan ketat di TPA Temesi. Setiap sampah yang masuk wajib terpilah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menaati jadwal pembuangan sampah yang sudah diatur di mana sampah organik dibuang setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Sampah anorganik pada Selasa dan Sabtu. Sedangkan sampah residu dibuang setiap Kamis dan Minggu.
Wayan Arsana menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran atas aturan tersebut.
"Penolakan ini merupakan konsekuensi tegas demi menjaga kedisiplinan dan keberlanjutan program pengelolaan sampah di Gianyar," tegasnya.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Gianyar dalam mendukung upaya Bali menuju pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal dan berkelanjutan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1014 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli