Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




AMSI Soroti Gugatan Menteri Amran ke Tempo, Sebut Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Kamis, 6 November 2025, 18:15 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/dok Tempo/AMSI Soroti Gugatan Menteri Amran ke Tempo, Sebut Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas gugatan perdata bernilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025.

AMSI menilai gugatan bernilai sangat besar ini dapat mengancam kebebasan pers, sekaligus menciptakan preseden berbahaya bagi perusahaan media di Indonesia. Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, mengingatkan bahwa gugatan semacam ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni upaya membungkam kritik dan partisipasi publik melalui tekanan hukum.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Amrie.

Sengketa antara Menteri Amran dan Tempo bermula dari poster pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Sengketa ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers dan semestinya diselesaikan melalui mekanisme UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tempo juga telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, hingga melakukan moderasi konten.

AMSI menilai bahwa langkah menggugat ke pengadilan justru berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers.

Jika pihak Menteri Pertanian merasa rekomendasi Dewan Pers belum dipenuhi, AMSI menilai seharusnya sengketa dikembalikan kepada Dewan Pers, bukan melalui gugatan perdata. Pada saat yang sama AMSI meminta Dewan Pers memperjelas isi penilaian dan putusannya kepada publik agar tidak disalahtafsirkan.

“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” ungkap Amrie.

AMSI juga menilai nilai gugatan Rp200 miliar tidak proporsional jika merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menegaskan ganti rugi harus berdasarkan kerugian riil dan bukan bersifat menghukum.

Lebih jauh AMSI mendorong pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Menurut AMSI, Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers, sementara DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi intimidasi terhadap media.

“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” tegas Amrie.

AMSI memastikan akan terus memantau perkembangan gugatan tersebut dan siap melakukan langkah advokasi, termasuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami