Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Disdikpora Buleleng Siapkan Sanksi Berat Guru SD Terduga Cabuli Siswi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswinya apabila terbukti bersalah. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Surya Bharata, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Buleleng sebelum mengambil keputusan terkait sanksi administratif. Saat ini, Disdikpora juga sedang menelusuri identitas guru serta sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.
"Kami akan telusuri siapa yang bersangkutan dan di sekolah mana bertugas. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujar Surya Bharata saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, jenis sanksi akan disesuaikan dengan status kepegawaian guru tersebut, baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberian sanksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Melihat laporan seperti mencium dan meraba bagian tubuh intim korban, itu sudah mengacu pada pelanggaran berat, bisa sampai pemutusan hubungan kerja. Namun yang jelas, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terlebih dahulu," tegasnya.
Surya Bharata mengaku prihatin atas munculnya dugaan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas sehingga menjadi dasar bagi Disdikpora dalam menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia memastikan pembinaan dan sosialisasi mengenai kode etik profesi serta aturan bagi tenaga pendidik selama ini rutin dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan Disdikpora bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Sebelumnya, seorang oknum guru SD di Kota Singaraja berinisial MGAW dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan terhadap siswinya. Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng yang sedang memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3306 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 779 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 717 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman