Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Disdikpora Buleleng Siapkan Sanksi Berat Guru SD Terduga Cabuli Siswi

Minggu, 26 Juli 2026, 12:32 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Disdikpora Buleleng Siapkan Sanksi Berat Guru SD Terduga Cabuli Siswi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap siswinya apabila terbukti bersalah. Sanksi terberat yang disiapkan adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disdikpora Buleleng, Gede Surya Bharata, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Buleleng sebelum mengambil keputusan terkait sanksi administratif. Saat ini, Disdikpora juga sedang menelusuri identitas guru serta sekolah tempat yang bersangkutan bertugas.

"Kami akan telusuri siapa yang bersangkutan dan di sekolah mana bertugas. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," ujar Surya Bharata saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, jenis sanksi akan disesuaikan dengan status kepegawaian guru tersebut, baik sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberian sanksi akan mengacu pada ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Melihat laporan seperti mencium dan meraba bagian tubuh intim korban, itu sudah mengacu pada pelanggaran berat, bisa sampai pemutusan hubungan kerja. Namun yang jelas, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terlebih dahulu," tegasnya.

Surya Bharata mengaku prihatin atas munculnya dugaan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara tuntas sehingga menjadi dasar bagi Disdikpora dalam menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia memastikan pembinaan dan sosialisasi mengenai kode etik profesi serta aturan bagi tenaga pendidik selama ini rutin dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan Disdikpora bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng sebagai upaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Sebelumnya, seorang oknum guru SD di Kota Singaraja berinisial MGAW dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan terhadap siswinya. Kasus tersebut kini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng yang sedang memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami