Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 Juli 2026
Pembangunan Patung Charlie Chaplin di Bali Hotel Denpasar Diusulkan Dikaji Ulang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar membangun patung Charlie Chaplin di depan Bali Hotel, Jalan Veteran, sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kota mendapat perhatian terkait aspek hukum.
Sejumlah pihak menilai proyek tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, khususnya menyangkut hak kekayaan intelektual (HKI) dan hak atas citra tokoh komedi legendaris asal Inggris tersebut.
Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar, A.A. Ngurah Susruta Ngurah Putra, mengatakan pembangunan patung yang menampilkan figur Charlie Chaplin perlu mempertimbangkan status hukum penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut.
"Mengingat penggunaan nama, karakter, maupun kemiripan tokoh tersebut, terlebih apabila memiliki unsur promosi atau nilai komersial," tegasnya belum lama ini.
Menurut Susruta, apabila patung tersebut digunakan sebagai ikon di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, taman hiburan, maupun sebagai bagian dari branding kawasan, maka penting untuk memastikan telah memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.
Ia menjelaskan, meski Charlie Chaplin telah wafat pada 1977, nama, citra, dan karakter ikonik The Little Tramp masih dikelola serta dilisensikan oleh perusahaan yang mewakili keluarga Chaplin.
"Tentu penggunaan komersial atas nama, gambar, kemiripan, maupun karakter tersebut harus melalui mekanisme perizinan," jelasnya.
Susruta menerangkan terdapat dua aspek yang perlu dibedakan dalam rencana pembangunan patung tersebut. Pertama adalah aspek sejarah dan tata kota. Jika patung dibangun sebagai bentuk penghormatan atas kunjungan Charlie Chaplin ke Bali Hotel yang memiliki nilai sejarah, maka hal itu dapat dipandang sebagai bagian dari pelestarian kawasan heritage di Kota Denpasar.
Namun, menurutnya, aspek hak kekayaan intelektual dan hak atas citra (publicity rights) tetap harus menjadi perhatian. Walaupun Charlie Chaplin telah meninggal dunia, hak komersial atas nama, karakter, dan citranya masih dapat dikelola oleh pihak yang mewakili ahli waris.
Ia menambahkan, apabila patung tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai bagian dari promosi pariwisata, branding kawasan, atau memiliki nilai komersial lainnya, maka kebutuhan memperoleh lisensi dari pemegang hak berpotensi menjadi persoalan hukum.
Karena itu, Susruta menyarankan agar Pemkot Denpasar memastikan seluruh aspek hukum telah dipenuhi sebelum proyek direalisasikan.
"Apabila memang diperlukan izin dari pemegang hak, sebaiknya hal itu dipenuhi. Sebaliknya, jika berdasarkan kajian hukum penggunaan tersebut termasuk pengecualian karena bersifat monumen sejarah dan tidak melanggar hak yang masih berlaku, maka hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, menyambut baik masukan tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mempelajari kembali rencana pembangunan patung bersama konsultan hukum.
Cipta Sudewa menjelaskan, detail engineering design (DED) penataan pusat Kota Denpasar telah disusun pada 2025 sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Karena itu, seluruh dokumen perencanaan, termasuk aspek legal penggunaan figur Charlie Chaplin, akan ditelaah kembali.
"Ini masukan yang sangat bagus. Sebelumnya saya tidak ikut dalam penyusunan DED yang berlangsung pada 2025 lalu. Saya akan konsultasikan dengan konsultan hukum," ujarnya.
Rencana pembangunan patung Charlie Chaplin merupakan bagian dari program penataan kawasan pusat Kota Denpasar yang mengusung konsep pelestarian kawasan heritage. Patung tersebut dirancang untuk mengangkat nilai sejarah Bali Hotel sebagai hotel pertama di Bali yang pernah disinggahi Charlie Chaplin.
Meski demikian, kajian hukum dinilai menjadi langkah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari potensi sengketa hak kekayaan intelektual di masa mendatang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3858 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1929 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1688 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1517 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1508 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun