Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Viral Pungli Berkedok Sumbangan HUT RI di Denpasar Berakhir Damai

Minggu, 26 Juli 2026, 20:30 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Viral Pungli Berkedok Sumbangan HUT RI di Denpasar Berakhir Damai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus viral dugaan pungutan liar (pungli) berkedok permintaan sumbangan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di sebuah warung nasi Padang di Jalan Trengguli Nomor 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, berakhir dengan penyelesaian secara damai.

Pelaku berinisial IKS telah diperiksa oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim). Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban dan masyarakat, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Sementara itu, korban memilih tidak melanjutkan perkara ke proses hukum setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, didampingi Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku mendatangi warung nasi Padang milik korban dengan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Awalnya pelaku meminta sumbangan sebesar Rp80.000. Korban sempat memberikan Rp20.000, namun akhirnya menyerahkan Rp80.000 karena merasa terpaksa.

Setelah menerima uang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim dan sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Dalam proses penyelidikan, personel kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. IKS kemudian dibawa ke Mapolsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja. Ia juga mengaku menggunakan uang hasil perbuatannya untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku," bebernya.

Kapolsek menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban menerima permintaan maaf tersebut dan memutuskan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Banjar Tembau Kaja yang dihadiri Sekretaris Banjar Tembau Kaja.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami