Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 25 Juli 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polsek Payangan mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang siswi yang terjadi di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan atas Laporan Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Payangan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Payangan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial I.G.M. (29). Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di lingkungan sekolah. Informasi tersebut sempat beredar di masyarakat dan media sosial sehingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun warga sekitar.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu helm, satu jaket, satu celana trening, dan satu kaos yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3832 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1494 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1473 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1424 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 1368 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun