Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polsek Payangan mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang siswi yang terjadi di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan atas Laporan Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tertanggal 23 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Payangan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.
Petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Payangan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial I.G.M. (29). Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah anak di lingkungan sekolah. Informasi tersebut sempat beredar di masyarakat dan media sosial sehingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun warga sekitar.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu helm, satu jaket, satu celana trening, dan satu kaos yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5797 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan