Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Termakan Bujuk Rayu, Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan

Selasa, 11 November 2025, 16:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Termakan Bujuk Rayu, Siswi SD di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan. Hal ini terjadi lantaran korban termakan bujuk rayu, dari pria yang dikenalnya melalui WhatsApp. 

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP  I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Selasa (11/11)  mengatakan, korban disetubuhi oleh pria berinisial GRM (19) asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada Jumat (19/10). 

Kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku, melalui WhatsApp. Mereka kemudian menjalin hubungan asmara selama dua bulan. Hingga akhirnya pelaku nekat mengajak korban menginap di rumahnya untuk melakukan hubungan badan. 

Bahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku sempat merayu korban, dengan mengucapkan 'tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu' (tenang saja apabila kamu hamil aku akan bertanggung jawab menikah sama kamu). Atas rayuan itu, korban pun bersedia memenuhi keinginan pelaku. 

"Persetubuhan ini dilakukan sebanyak satu kali. Korban minta izin ke orangtuanya untuk mengerjakan tugas kelompok. Izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," terang AKP Widura. 

Peristiwa ini akhirnya terungkap, setelah orang tua korban curiga dengan sang anak, yang gelagatnya mulai berbeda. Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan pelaku. Hingga kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Buleleng. 

"GRM resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres pada 4 November 2025," kata AKP Widura. 

Meski persetububan ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun mengingat korban masih di bawah umur, pelaku pun dijerat dengan Pasal tentang perlindungan anak. GRM terancam mendekam di balik jeruji besi paling lama 15 tahun. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami