Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Sidang Perdana Togar Situmorang: Dakwaan Singgung Bareskrim, Imigrasi, dan Polres Badung

Kamis, 13 November 2025, 18:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Sidang Perdana Togar Situmorang: Dakwaan Singgung Bareskrim, Imigrasi, dan Polres Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengacara Togar Situmorang yang biasa duduk di kursi penasehat hukum, kali ini justru menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/11). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha itu menghadirkan Togar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terhadap kliennya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha membacakan dakwaan yang menyebut Togar diduga menipu kliennya, Fanni Lauren Christie, terkait upaya hukum atas sengketa properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung.

"Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai," tulis dalam dakwaan.

Menurut jaksa, total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp1,6 miliar, dengan iming-iming dapat melobi berbagai institusi penegak hukum.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa meyakinkan korban bahwa agar Luca Simioni, warga negara Italia yang bersengketa dengan Fanni, bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri, dibutuhkan dana tambahan Rp1 miliar.

"Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa," terang jaksa.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Imigrasi, bahkan menjanjikan deportasi terhadap Luca Simioni jika korban menyiapkan dana Rp500 juta. Namun, pejabat yang disebutkan sama sekali tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan dengan terdakwa.

Kasus ini juga menyinggung Polres Badung, setelah terdakwa melalui pesan WhatsApp menulis: “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case.” Dalam percakapan lain, ia disebut meminta tambahan Rp200 juta untuk mengurus surat SP3.

“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” tegas jaksa dalam dakwaan.

Total dana yang diterima terdakwa dari korban mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Atas perbuatannya, Togar Situmorang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami