Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Kejari Buleleng Musnahkan 332 Gram Sabu-Sabu dari 52 Perkara
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri Buleleng kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (25/11). Pada pemusnahan kali ini, perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 332,79 gram bruto.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buleleng, Benny Kurniawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 perkara yang ditangani sejak September hingga November 2025. Perkara tersebut meliputi kasus pencurian, narkotika, perlindungan anak, perjudian, hingga migas.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika mendominasi. Total sabu-sabu seberat 332,79 gram, residu sekitar 1,69 gram, beberapa alat isap sabu (bong), serta sejumlah ponsel dimusnahkan dengan cara diblender bersama campuran air sabun.
"Sepanjang 2025 ini, total ada 166 perkara yang kami tangani. 40 diantaranya kasus narkotika. Namun kalau dilihat secara grafik, narkotika ini bersifat fluktuatif. Ada bulan yang kasusnya banyak, bulan berikutnya menurun. Jadi tidak bisa dikatakan meningkat," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Benny menegaskan komitmen Kejari Buleleng untuk terus menindak tegas kasus narkoba dan mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan serta penerangan hukum.
“Dalam sosialisasi kami selalu menyampaikan materi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman yang berat. Edukasi seperti ini penting agar masyarakat memahami risikonya,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun