Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Pemprov Bali Terbitkan Imbauan Larangan Pelihara Monyet Ekor Panjang
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah serius untuk mencegah konflik satwa liar dan penyebaran penyakit berbahaya. Gubernur Bali resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan Untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang (MEP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, yang menilai perlunya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan MEP untuk menekan risiko rabies, zoonosis, serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang peduli kesejahteraan satwa.
Dalam usulannya, BKSDA Bali menggarisbawahi beberapa pertimbangan penting. MEP memang termasuk satwa liar yang tidak dilindungi, namun tercatat dalam Appendix II CITES sehingga pemanfaatannya wajib diawasi agar tidak menuju kepunahan. Selain itu, MEP termasuk Hewan Penular Rabies (HPR) dan berisiko zoonosis sehingga tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan.
Saat ini banyak MEP dipelihara warga dan menimbulkan konflik, risiko kesehatan, serta ancaman keselamatan. Bali yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia juga perlu menjaga citra positif terhadap kesejahteraan satwa. Objek wisata seperti Monkey Forest, Alas Kedaton, dan Uluwatu dinilai memerlukan pengaturan populasi serta interaksi MEP dengan pengunjung demi keselamatan bersama.
Sebelum diterbitkan, surat edaran ini telah dibahas bersama berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Universitas Udayana, pemerhati satwa, hingga lembaga konservasi di Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya perlindungan satwa liar, khususnya Monyet Ekor Panjang, melalui penerbitan Surat Edaran ini,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis (27/11/2025), di Kota Denpasar.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyebut penerbitan surat edaran ini sebagai komitmen nyata pemerintah daerah. Sepanjang tahun 2025, sudah 30 ekor MEP diserahkan masyarakat kepada BKSDA Bali. Hewan-hewan tersebut akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan kembali setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan.
BKSDA Bali juga menggandeng Yayasan Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusiaan untuk memperkuat penanganan satwa liar tersebut. Masyarakat yang masih memelihara MEP dianjurkan menyerahkannya melalui call center BKSDA Bali di nomor 081246966767.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, mengingatkan dampak serius dari pemeliharaan MEP.
“Monyet Ekor Panjang bisa agresif, menyerang manusia, dan menularkan rabies. Dengan Surat Edaran ini, kami menghimbau masyarakat Bali untuk tidak memelihara MEP di rumah," ujarnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Bali menekankan tiga tujuan utama: menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melestarikan satwa liar di habitat alaminya, serta mempertahankan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang peduli lingkungan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1464 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1105 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 950 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 845 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik