Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bule Inggris Didakwa Hukuman Mati atas Penyelundupan 1,3 Kg Kokain ke Bali

Selasa, 2 Desember 2025, 17:37 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule Inggris Didakwa Hukuman Mati atas Penyelundupan 1,3 Kg Kokain ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson didudukkan di pesakitan didampingi Penasehat Hukum Robert Kuwana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (02/12). 

Ia didakwa hukuman mati terkait penyelundupan kokain dari Spanyol ke Bali seberat 1.343,67 gram bruto.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Made Dipa Umbara dari Kejati Bali, terdakwa kelahiran 4 Mei 1996 itu disebutkan ditangkap saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 3 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA. Barang terlarang itu ditemukan dalam tas punggung hitam merek "Samsonite" yang dibawa terdakwa dari Barcelona, Spanyol.

Penangkapan Kial terkait rangkaian pengungkapan jaringan peredaran narkoba internasional oleh petugas BNN. “Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang bernama Santos untuk membawa tas berisi kokaina untuk diserahkan kepada seseorang yakni Piran Ezra Wilkinson," sebut Jaksa.

Piran Ezra Wilkinson sendiri telah ditangkap petugas BNNP Bali pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 02.30 WITA di Kamar No.102 Villa Anginsepoi, Banjar Pengembangan, Pererenan, Mengwi, Badung. Sebelumnya terdakwa telah memesan kamar di lokasi tersebut. Setelah Kial ditangkap, petugas membawanya ke vila itu dan melakukan check-in di kamar yang sama.

Santos kemudian memberi tahu bahwa akan ada seseorang yang datang mengambil tas berisi kokain tersebut. Tak lama kemudian, Piran Ezra Wilkinson datang ke villa atas suruhan Santos dan langsung diamankan petugas BNNP Bali.

Barang bukti yang disita dari terdakwa berupa dua kemasan plastik bening berisi serbuk putih yang merupakan kokain dengan total berat 1.343,67 gram bruto atau 1.321 gram netto.

Untuk tugas penyelundupan ini, terdakwa mengaku dijanjikan upah mata uang digital senilai 5.000 USDC atau sekitar USD 5.000 setelah menyerahkan kokain kepada Piran Ezra Wilkinson. Sementara untuk tiket pesawat dan penginapan, ia menerima 3.000 USDC atau setara USD 3.000 pada 1 September 2025.

Seluruh uang itu dihabiskannya untuk membeli tiket penerbangan Barcelona–Bali, tiket Bali–Thailand (karena berencana kembali pada 8 September 2025), menyewa kamar di Villa Anginsepoi, serta membeli pakaian, makanan, minuman, dan kebutuhan lainnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami