Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Hakim PN Denpasar Vonis Rehab Bule Australia Pemilik 7 Paket Hashish
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberikan keringanan kepada Puridas Robinson (40), warga negara asing yang telah kecanduan narkotika sejak usia remaja. Hakim memutuskan terdakwa kembali menjalani rehabilitasi atas kepemilikan narkotika jenis hashish.
Dalam amar putusan pada sidang Kamis (8/1/2026), hakim IB Bama Dewa menjatuhkan vonis rehabilitasi selama delapan bulan kepada pemilik paspor PA9385100. Masa rehabilitasi tersebut dikurangi dengan waktu yang telah dijalani terdakwa selama masa penahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Evy Widhiarini, SH., M.Hum menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkotika. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Perkara ini bermula sekitar April 2025, saat terdakwa melihat iklan penjualan ganja dan hashish melalui aplikasi Instagram pada akun bernama Bali Hub. Dari iklan tersebut, timbul niat terdakwa untuk membeli narkotika jenis hasish yang rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Terdakwa kemudian memesan hashish dengan enam varian rasa dengan total berat sekitar 120 gram. Pembayaran dilakukan menggunakan mata uang kripto sebesar 700 USDT. Setelah transaksi, terdakwa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang di pinggir jalan kawasan Canggu.
Setelah mengambil paket tersebut, narkotika disimpan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Padang Galeria, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Pengungkapan kasus terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening bertuliskan Zipper Bag yang berisi enam plastik klip berisi padatan berwarna coklat kehitaman.
"Bahwa setelah ditimbang di Kantor BNN Provinsi Bali didapatkan berat 129,32 bruto 104,04 neto dari 7 paket klip plastik," sebut jaksa dalam dakwaan.
Dengan putusan tersebut, mengingat terdakwa telah ditahan sejak 4 Juni 2025, sisa kewajiban rehabilitasi yang harus dijalani terdakwa kurang dari 30 hari.
"Terdakwa sebelumnya sudah menjakankan rehab dan baru ke luar kembali menjalani rehab yang tinggal lagi satu bulan," sebut Bambang selaku kuasa hukum terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 514 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 402 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 395 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik