Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Sisa Kawasan Kumuh Denpasar Tinggal 0,52 Hektar di Ubung Kaja
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pada tahun 2026, sisa kawasan kumuh di Kota Denpasar tercatat masih seluas 0,52 hektar yang berlokasi di kawasan Ubung Kaja. Kawasan ini menjadi satu-satunya titik permukiman kumuh yang belum tertangani sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Rabu (14/01), menjelaskan kawasan tersebut merupakan lahan sewa yang terdampak banjir besar pada 10 September 2025 lalu. Status kepemilikan lahan yang disewa dalam jangka waktu lama menjadi kendala utama dalam penataan kawasan kumuh tersebut.
Baca juga:
Denpasar Target Bebas Kawasan Kumuh 2026, Perkim Libatkan Komunitas Prabu Catur Muka dan Warga
Meski demikian, Cipta Sudewa menyebut pemilik lahan telah menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah guna penataan kawasan kumuh di Ubung Kaja.
“Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are, pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi,” kata Cipta Sudewa.
Saat ini, Dinas Perkimta Denpasar tengah mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganan kawasan kumuh tersebut tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkot Denpasar telah berhasil menuntaskan kawasan kumuh seluas 17,6 hektar yang berada di wilayah Karya Makmur.
Dalam upaya penanganan kawasan kumuh, Pemkot Denpasar juga telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perda tersebut menitikberatkan pada tiga langkah utama, yakni pencegahan munculnya kawasan kumuh, pengurangan kawasan kumuh, serta pengentasan kawasan kumuh di Kota Denpasar.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Denpasar, I Made Oka Cahyadi Wiguna, mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Denpasar dalam menurunkan luasan kawasan kumuh. Namun, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian fasilitas umum dan sistem drainase agar kawasan tersebut tidak kembali terdampak banjir saat musim hujan.
“Kawasan ini harus diselesaikan dengan tuntas bersama PUPR agar tidak lagi terlihat tidak tertata,” singkat Cahyadi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun