Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Gianyar Hentikan Proyek Restoran di Bypass Dharma Giri

Jumat, 6 Februari 2026, 14:09 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Gianyar Hentikan Proyek Restoran di Bypass Dharma Giri.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menghentikan aktivitas pembangunan sebuah restoran di kawasan Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar, Jumat (6/2/2026). 

Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi izin resmi serta diduga menyebabkan kerusakan jalan yang baru selesai diaspal.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, mengatakan penghentian dilakukan setelah pihak pelaksana tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi syarat pembangunan maupun kegiatan usaha. Sejumlah aturan yang diduga dilanggar antara lain Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta ketentuan perizinan bangunan.

“Setiap kegiatan usaha maupun pembangunan wajib dilengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu. Dalam proses perizinan itu juga ada arahan terkait tinggi bangunan, jenis bangunan, hingga aspek teknis lainnya,” jelas Yudanegara saat ditemui di lokasi.

Selain persoalan izin, aktivitas proyek juga dinilai berdampak pada kerusakan fasilitas publik. Jalan aspal yang baru direnovasi pemerintah daerah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas alat berat. Roda ekskavator disebut merusak permukaan aspal dan trotoar milik pemerintah daerah.

Tanah hasil galian proyek juga berceceran di badan jalan dan menyumbat saluran di trotoar, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Jalan ini baru saja selesai direnovasi oleh pemerintah daerah. Terkait kerusakan yang terjadi, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Penurunan ekskavator seharusnya dilakukan di dalam area proyek, bukan di badan jalan,” tegasnya.

Yudanegara menambahkan, pemilik proyek akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar hingga mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang kotor, Satpol PP mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk membersihkan badan jalan dengan penyemprotan air. Proses pembersihan turut dibantu personel Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar yang mengatur arus kendaraan di sekitar lokasi proyek.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja, bangunan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai restoran. Proyek dikerjakan oleh kontraktor bernama I Gede Dewa Soja, dengan pemilik lahan atas nama I Putu Parwata. Aktivitas pembangunan diketahui baru berlangsung sekitar satu minggu, sementara alat berat ekskavator mulai beroperasi sekitar lima hari terakhir.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami