Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar, 35 WN India Jadi Tersangka di Bali

Sabtu, 7 Februari 2026, 21:32 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Polda Bali/Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar, 35 WN India Jadi Tersangka di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepolisian Daerah Bali membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi secara terselubung di wilayah Bali. 

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal India ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjalankan aktivitas perjudian daring dengan omzet miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat rilis perkara di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Ia didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, Kabid Propam Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, serta Kasubdit 1 Ditresiber Polda Bali R.M. Dwi Ramadhanto.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Bali terhadap aktivitas judi online yang beroperasi lintas negara. Penanganan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT.Ditressiber/Polda Bali tertanggal 4 Februari 2026.

Penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber. Dari patroli tersebut, petugas menemukan akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online “Ram Betting Exchange”.

Hasil analisis digital forensik mengungkap bahwa situs tersebut menyediakan layanan deposit, penarikan dana, serta dukungan operasional perjudian daring. Pendalaman lebih lanjut mengarah pada dua lokasi yang dijadikan pusat operasional, yakni sebuah vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan sebuah vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan puluhan orang beserta barang bukti. Dari operasi itu, petugas awalnya mengamankan 39 WNA asal India. Setelah proses penyelidikan lanjutan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjadikan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian. Dari hasil operasional, situs tersebut diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp4,3 miliar per bulan di setiap lokasi. Dengan dua lokasi operasional, total omzet diperkirakan mencapai Rp7–8 miliar per bulan.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan media sosial Instagram untuk menawarkan situs judi dengan menyertakan tautan akses langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta layanan dukungan pelanggan menggunakan perangkat elektronik.

Barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi antara lain 3 unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, 3 unit komputer, serta 2 unit router.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam memberantas kejahatan siber yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolda Bali.

Kapolda Bali juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online serta meningkatkan pengawasan penggunaan internet di lingkungan keluarga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali dari dampak buruk judi online. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian,” tambahnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami