Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Minta Etalase Khusus untuk Arak Bali di Bandara Ngurah Rai

Senin, 9 Februari 2026, 09:32 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemprov Bali/Koster Minta Etalase Khusus untuk Arak Bali di Bandara Ngurah Rai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free serta outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2/2026). 

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan produk-produk UMKM Bali, termasuk Arak Bali, mendapatkan ruang yang layak di bandara internasional tersebut.

Dalam kunjungannya, Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali agar Arak Bali dapat dipasarkan di outlet-outlet yang dikelola Angkasa Pura Indonesia. Menurutnya, Arak Bali bukan sekadar produk minuman beralkohol, tetapi merupakan bagian dari warisan budaya Bali yang harus dilestarikan.

“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin Arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Bali memberikan perlindungan terhadap Arak Bali dan para perajin arak tradisional, sekaligus mendorong peningkatan standar kualitas agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.

Saat ini, produk Arak Bali diketahui telah diperdagangkan di outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai, khususnya di area beverage dan liquor. Sejumlah merek Arak Bali telah mengisi etalase, meski jumlahnya masih terbatas.

“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya disitu tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” ungkap Koster di sela-sela peninjauan.

Koster juga meminta agar Arak Bali memiliki stand atau etalase khusus agar lebih dikenal oleh wisatawan mancanegara. Ia menilai wisatawan yang berkunjung ke Bali seharusnya membawa oleh-oleh khas Bali, bukan minuman impor.

“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” jelasnya.

Menurut Koster, Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali akan berperan memastikan seluruh produk Arak Bali yang saat ini berjumlah 58 merek dagang dapat terakomodir untuk diperdagangkan di outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali juga menjadi perhatian serius. Ia menyebut masih ada produk yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa seluruh produk Arak Bali harus mematuhi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Regulasi tersebut mengatur tata kelola arak, brem, dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami