Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
Dua WNI Buronan TPPO Kamboja Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Interpol Indonesia Divhubinter Polri meringkus dua warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam Daftar Red Notice di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kedua WNI tersebut diketahui terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka masing-masing bernama Rifaldo Aquino Pontoh dan Devianne Olivia Ratag, keduanya berusia 30 tahun.
Sebelum ditangkap, keduanya menumpang pesawat Philippine Airlines PR 537 dan mendarat di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 00.15 WITA. Tim yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan ketat guna memastikan keduanya tidak melarikan diri.
Setibanya di terminal internasional, kedua pelaku menuju pemeriksaan imigrasi untuk proses verifikasi dokumen perjalanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan identitas paspor Republik Indonesia milik keduanya sesuai dengan data buronan internasional Interpol. Tanpa perlawanan, keduanya langsung diamankan oleh tim gabungan Interpol, Imigrasi, serta personel Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.
Usai penangkapan, dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti dari pihak Imigrasi kepada tim Interpol dan kepolisian bandara. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa meninggalkan terminal internasional menuju Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sekitar 15 menit kemudian, kedua tersangka tiba di kantor polisi dan langsung menjalani proses penyidikan awal. Hingga kini, aparat masih mendalami peran masing-masing pelaku serta jaringan yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut.
"Ya, penangkapan kedua pelaku TPPO ini merupakan hasil koordinasi lintas negara setelah kedua pelaku terdeteksi dalam sistem pencarian Interpol," beber sumber, pada Minggu (22/2/2026).
Dalam keterangan terpisah, Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan buronan internasional yang dicari terkait kasus TPPO dan penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja.
Penangkapan dilakukan melalui operasi tim gabungan yang melibatkan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, serta Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Subjek Interpol Red Notice itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Dibeberkannya, kedua pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial dengan menyebarkan iklan lowongan kerja bergaji tinggi untuk menarik korban. Namun dalam praktiknya, para korban justru mengalami kekerasan berat, penyitaan paspor, gaji yang tidak dibayarkan, hingga tekanan untuk membayar biaya besar.
"Jadi, apabila ingin mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” ungkapnya.
Ricky menambahkan, informasi awal diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila pada Jumat (20/2/2026) terkait pergerakan kedua tersangka dari Kamboja menuju Filipina. Dari Filipina, keduanya diketahui melanjutkan perjalanan ke Bali.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim ke Pulau Dewata hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan setibanya di Bandara Ngurah Rai.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus dan pengembangan jaringan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3747 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1682 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang