Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Dishub Bali Bantah Penambahan 10 Ribu Armada Taksi Listrik Baru
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali menegaskan komitmennya mendorong peremajaan armada taksi agar beralih ke kendaraan listrik, sekaligus membantah isu penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam kebijakan tersebut, percepatan penggunaan kendaraan listrik di Bali dilakukan melalui strategi elektrifikasi armada taksi. Artinya, penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dilakukan secara bertahap menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.
Dishub Bali juga menegaskan, merujuk Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 1 Januari 2026.
Terkait kuota, Mudarta menegaskan bahwa berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.
Karena itu, Dishub Bali membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali. "Informasi tersebut ditegaskan tidak benar," tegasnya.
Bagi badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi di Bali, pemerintah mendorong agar melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah memiliki izin penyelenggaraan sesuai kuota resmi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan peralihan ke taksi listrik dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di Pulau Dewata.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan