Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dishub Bali Bantah Penambahan 10 Ribu Armada Taksi Listrik Baru

Senin, 23 Februari 2026, 21:47 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Dishub Bali Bantah Penambahan 10 Ribu Armada Taksi Listrik Baru.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali menegaskan komitmennya mendorong peremajaan armada taksi agar beralih ke kendaraan listrik, sekaligus membantah isu penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam kebijakan tersebut, percepatan penggunaan kendaraan listrik di Bali dilakukan melalui strategi elektrifikasi armada taksi. Artinya, penggantian armada taksi berbahan bakar minyak dilakukan secara bertahap menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis perusahaan atau koperasi taksi.

Dishub Bali juga menegaskan, merujuk Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali WAJIB menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 1 Januari 2026.

Terkait kuota, Mudarta menegaskan bahwa berdasarkan kajian tahun 2015, jumlah kuota taksi di Bali ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Hingga kini, Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.

Karena itu, Dishub Bali membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali. "Informasi tersebut ditegaskan tidak benar," tegasnya.

Bagi badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi di Bali, pemerintah mendorong agar melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah memiliki izin penyelenggaraan sesuai kuota resmi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberdayakan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan peralihan ke taksi listrik dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di Pulau Dewata.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami