Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
BNN Sita 7,8 Kg Mephedrone dari Lab Narkoba di Gianyar
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Aparat gabungan berhasil membongkar laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua warga negara asing asal Rusia berhasil diamankan.
Kasus ini diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, serta Polda Bali. Pengungkapan disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Villa Lavana De'Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Sabtu (7/3/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto. Turut hadir Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa, Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, serta sejumlah pejabat dari Bea Cukai, Imigrasi, dan jajaran BNN.
Dalam keterangannya, Kepala BNN RI menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bali.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bali,” ujarnya.
Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan yang menemukan aktivitas produksi narkotika yang melibatkan warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gianyar, yakni di wilayah Sukawati dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.
Kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai terhadap paket kiriman dari Tiongkok pada 21 Januari 2026 yang ditujukan ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis laboratorium, paket tersebut diketahui berisi bahan kimia yang diduga sebagai prekursor pembuatan narkotika jenis mephedrone.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama BNN hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan produksi narkotika yang beroperasi di Bali.
Dari hasil penyelidikan, aparat akhirnya menangkap dua tersangka yakni Sergei Trashchenko (29) dan Natalia (29), keduanya merupakan warga negara Rusia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis mephedrone dengan total berat bruto mencapai 7,8 kilogram yang terdiri dari 644 gram berbentuk padatan serta 7.250 mililiter berbentuk cairan.
Selain itu, aparat juga menyita bahan prekursor narkotika berupa sekitar 2,6 kilogram bahan padat serta 219,7 kilogram cairan kimia seperti methylamine dan toluene.
Berbagai peralatan laboratorium juga ditemukan di lokasi, di antaranya magnetic stirrer, fruit dryer, timbangan digital, tabung erlenmeyer, serta sejumlah alat produksi lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menyamarkan aktivitas produksi dengan menyewa beberapa villa di wilayah Gianyar.
Bahan baku kimia dipesan melalui marketplace, sebagian berasal dari Tiongkok, dengan alamat pengiriman berbeda untuk menghindari kecurigaan.
Pengiriman antar pelaku dilakukan menggunakan metode “dead drop” atau sistem tempel. Proses produksi dilakukan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 04.00 WITA.
Pembayaran kepada kurir dilakukan melalui money changer guna menyamarkan transaksi keuangan yang dilakukan jaringan tersebut.
Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa menyebut kasus ini menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital.
Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan dark web serta sistem pembayaran mata uang kripto seperti Bitcoin untuk menghindari pelacakan.
Ia juga mengimbau masyarakat Bali tetap terbuka terhadap wisatawan mancanegara namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wilayah Bali untuk aktivitas kriminal.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan pemilik akomodasi seperti hotel dan villa agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap demi menjaga keamanan wilayah Bali.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan kasus ini, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 518 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 404 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 398 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik