Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan

Selasa, 10 Maret 2026, 15:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Togar Situmorang Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengacara Togar Situmorang yang terbiasa duduk di kursi penasehat hukum, kali ini duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha di Ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar. 

Ia tampak santai saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum terhadap dirinya, Selasa (10/3/2026).

Usai persidangan, terdakwa terlihat santai sambil mengisap rokok di luar ruang sidang. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut pria berusia 59 tahun itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan upaya penipuan terhadap kliennya.

Jaksa Penuntut Umum, Isa Ulinnuha yang menggantikan Made Lovi Pusnawan dalam perkara ini, menyebut terdakwa diduga menipu kliennya bernama Fanni Lauren Christie.

Kasus tersebut bermula dari sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan.

Dalam perkara tersebut, terdakwa menawarkan jasa hukum kepada Fanni dengan tarif Rp550 juta. Pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

"Empat hari kemudian, pada 11 Agustus 2022, Fanni menyepakati tawaran itu dan menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai," tulis dalam dakwaan.

Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi. Selanjutnya, Fanni melakukan transfer lanjutan hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima pembayaran, terdakwa diduga mulai menjanjikan hal-hal yang dinilai tidak masuk akal secara hukum. Ia disebut meyakinkan kliennya bahwa agar Luca Simioni bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri dibutuhkan dana tambahan sebesar Rp1 miliar.

 

Dalam dakwaan disebutkan peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2022 ketika Fanni, Togar, Valerio Tocci, dan I Ketut Gede Swastika mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Simioni. Seusai membuat laporan, mereka berkumpul di sebuah rumah makan di kawasan Melawai, Jakarta.

Di tempat itu, terdakwa mengatakan kepada kliennya, “Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa, tapi gini fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka.”

Selanjutnya Christie menjawab, “apa yang harus disiapkan bang,” dan terdakwa berkata, “uang mu fan.” Saksi Christie bertanya lagi, “berapa bang,” dan terdakwa berkata, “sekitar satu miliar rupiah”.

“Hah, sebanyak itu bang,” ujar Christie. Terdakwa menjawab, “kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu.”

Masih dalam kesempatan yang sama, ketika ditanya mengenai jaminan, terdakwa berkata, “Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi.”

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak benar karena proses penetapan tersangka tidak membutuhkan uang Rp1 miliar dan pihak penyidik Bareskrim tidak pernah meminta dana tersebut.

“Terdakwa mengatakan hal tersebut hanya agar menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya mau menyerahkan uang kepada terdakwa,” terang jaksa.

Fanni kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta ke rekening yang sama. Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengaku memiliki hubungan keluarga dengan pejabat imigrasi, yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Ia menjanjikan deportasi Luca Simioni apabila kliennya menyiapkan dana Rp500 juta.

Fanni mempercayai janji tersebut dan mengirimkan uang dalam dua kali transfer masing-masing Rp250 juta. Namun pejabat yang disebutkan tidak memiliki hubungan maupun kesepakatan dengan terdakwa.

Pada Januari 2023, terdakwa kembali mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Fanni yang berbunyi : “Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case,” yang berarti “Kapolres Badung sudah akhirnya menyetujui dan menginstruksikan kepada timnya untuk melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus ini.”

Saat Fanni menanyakan perkembangan kasus pada 22 Februari 2023, terdakwa menjawab, “After afternoon.” lalu melalui telepon menyebut bahwa untuk mendapatkan surat SP3 diperlukan uang Rp200 juta.

“Padahal, penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak memerlukan uang sebesar itu dan Kapolres Badung tidak pernah meminta dana tersebut,” tegas jaksa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami