Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Wanita Rusia Bantah Mengetahui Kebun Ganja Suami di Ubung Kaja Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang wanita asal Rusia bernama Kseniia Varlamova membantah mengetahui adanya ladang ganja yang ditanam suaminya, Nirul Rashim Abdoelrazak, warga negara Belanda, di kawasan Ubung Kaja, Denpasar.
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr. Ni Wyn Umi Martina, dalam persidangan yang membahas kasus penanaman ganja di rumah yang berlokasi di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Didampingi kuasa hukumnya, Kseniia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penanaman ganja yang dilakukan oleh suaminya.
"Klien kami tidak menjalin pernikahan resmi. Dia (Kseniia) memiliki beberapa tempat tinggal. Jadi dirinya ini tidak tahu jika halaman tempat tinggal dari Nirul Rashim ada kebun ganja," beber Kuasa Hukumnya dalam surat pembelaan, Rabu (11/3/2026).
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hubungan antara Kseniia dan Nirul Rashim belum genap satu tahun. Selama itu pula, kliennya disebut tidak pernah benar-benar tinggal di rumah suaminya di kawasan Ubung Kaja.
Kseniia disebut memiliki beberapa tempat tinggal di Bali dan lebih sering berpindah lokasi dibandingkan menetap di satu tempat.
Wanita kelahiran 28 Mei 1992 dengan nomor paspor RUS 77 1804021 itu juga menyebut Jaksa Penuntut Umum keliru dalam menuliskan surat dakwaan yang menyatakan dirinya tinggal satu alamat dengan terdakwa.
“Dapat Saya jelaskan bahwa Saya selalu berpindah tempat tetapi tinggal permanen di Canggu, lalu sejak 23 Juli Saya tinggal di Uluwatu kemudian Lovina. Sesekali Saya mengunjungi suami Saya ketika dia butuh bantuan dalam pekerjaan rumah,” tulisnya.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh keterangan terdakwa Nirul Rashim dalam persidangan yang menyebut istrinya tidak tinggal satu rumah dengannya.
"Saya menikah dengan istri saya atas nama Kseniia Varlamova tanggal 15 Mei 2025, dimana istri saya tidak menetap di rumah Jalan Bina Kusuma IV Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Namun sering datang menemui saya di rumah yang saya tempati,” pengakuan Nirul Rashim.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa sebelum diamankan, wanita yang berprofesi sebagai seniman tato tersebut diketahui tinggal di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara.
Kasus ini bermula dari penangkapan Nirul Rashim oleh aparat Polda Bali pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di rumahnya di Ubung Kaja.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan, pria berusia 30 tahun asal Belanda dengan nomor paspor NX4229F37 tersebut diamankan bersama sejumlah tanaman ganja yang ditanam menggunakan sistem hidroponik di dalam tenda berwarna hitam.
"Menurut terdakwa tenda Hidroponik tersebut dirakit oleh temannya. Terdakwa mulai menanam tanaman ganja dengan cara menyiapkan beberapa biji ganja dan tisu warna putih, setelah itu tisu warna putih yang dibasahi dan diletakan biji ganja," tulis dalam dakwaan.
Dalam proses penanaman, terdakwa disebut menumbuhkan biji ganja menggunakan tisu basah sebelum dipindahkan ke plastik cup yang berisi media basah. Setelah akarnya tumbuh panjang, bibit tersebut dipindahkan ke media tanam serabut kelapa hingga kemudian dipindahkan ke pot yang lebih besar.
Tanaman tersebut dirawat dengan penyiraman secara rutin hingga tumbuh menjadi beberapa ukuran berbeda.
Ketika dilakukan penggerebekan oleh aparat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa biji kering, daun hijau, serta daun kering narkotika jenis ganja dengan berat total 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto.
Selain itu ditemukan pula satu pot besar berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 40 cm, tiga pot kecil dengan tinggi sekitar 15 cm, serta empat polybag berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 35 cm.
"Serta dalam kontainer ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm," tulis dakwaan.
Petugas juga menemukan enam pot besar berisi tanaman ganja dengan tinggi sekitar 100 cm di dalam kontainer yang digunakan sebagai tempat pembibitan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 494 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 386 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 380 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik