Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 15 Agustus 2026
Hak Penumpang Pesawat Masih Minim Dipahami, Ini Penjelasannya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat udara dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait perlindungan hukum internasional yang berlaku secara global.
Salah satu instrumen penting dalam perlindungan tersebut adalah Konvensi Montreal, yang telah diratifikasi oleh banyak negara dan memberikan jaminan hukum bagi penumpang pesawat di seluruh dunia.
Konvensi Montreal mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang, termasuk dalam hal kecelakaan penerbangan.
Selain itu, terdapat pula konsep product liability, yakni tanggung jawab produsen pesawat apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan produk atau sistem pesawat. Namun, pemahaman masyarakat terhadap kedua aspek ini dinilai masih terbatas.
"Banyak penumpang yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum yang dilindungi secara internasional, termasuk kemungkinan memperoleh kompensasi tidak hanya dari maskapai, tetapi juga dari produsen pesawat.Serta meningkatkan kesadaran bahwa product liability merupakan hal yang sah secara hukum dan telah terbukti dapat diperoleh oleh korban kecelakaan penerbangan," jelas, Praktisi dan Akademisi Hukum Udara / Aviation Law Specialist, DR(C). Columbanus Priaardanto, S.H.,M.H, Sabtu (11/4/2026) di Kota Denpasar.
Baca juga:
Akibat Ulah Mahasiswa Ini, Penumpang Pesawat di Bali Diturunkan, Penerbangan Ditunda 85 Menit
Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya persyaratan tertentu, seperti aspek RnD (Release and Discharge atau Pelepasan dan Pembebasan), yang masih memerlukan kejelasan dalam implementasinya.
"Harusnya pemberian santunan tidak boleh menambahkan syarat itu karena hal itu melanggar Hak Perdata Ahli Waris.Karena apabila ada cacat produk maka ahli waris memiliki hak menuntut tanggung jawab kepada Produsen Pesawat di negara pembuat Pesawat sesuai konvensi Montreal," bebernya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai penumpang pesawat dan mampu menuntut perlindungan hukum secara tepat.
"Diperlukan sinergi antara regulator, akademisi, dan praktisi untuk memperkuat implementasi regulasi nasional agar sejalan dengan standar internasional," pungkasnya
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4536 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2351 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2002 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun