Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hak Penumpang Pesawat Masih Minim Dipahami, Ini Penjelasannya

Sabtu, 11 April 2026, 20:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Hak Penumpang Pesawat Masih Minim Dipahami, Ini Penjelasannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak penumpang pesawat udara dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya terkait perlindungan hukum internasional yang berlaku secara global.

Salah satu instrumen penting dalam perlindungan tersebut adalah Konvensi Montreal, yang telah diratifikasi oleh banyak negara dan memberikan jaminan hukum bagi penumpang pesawat di seluruh dunia.

Konvensi Montreal mengatur tanggung jawab maskapai terhadap penumpang, termasuk dalam hal kecelakaan penerbangan.

Selain itu, terdapat pula konsep product liability, yakni tanggung jawab produsen pesawat apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan produk atau sistem pesawat. Namun, pemahaman masyarakat terhadap kedua aspek ini dinilai masih terbatas.

"Banyak penumpang yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum yang dilindungi secara internasional, termasuk kemungkinan memperoleh kompensasi tidak hanya dari maskapai, tetapi juga dari produsen pesawat.Serta meningkatkan kesadaran bahwa product liability merupakan hal yang sah secara hukum dan telah terbukti dapat diperoleh oleh korban kecelakaan penerbangan," jelas, Praktisi dan Akademisi Hukum Udara / Aviation Law Specialist, DR(C). Columbanus Priaardanto, S.H.,M.H, Sabtu (11/4/2026) di Kota Denpasar.

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya persyaratan tertentu, seperti aspek RnD (Release and Discharge atau Pelepasan dan Pembebasan), yang masih memerlukan kejelasan dalam implementasinya.

"Harusnya pemberian santunan tidak boleh menambahkan syarat itu karena hal itu melanggar Hak Perdata Ahli Waris.Karena apabila ada cacat produk maka ahli waris memiliki hak menuntut tanggung jawab kepada Produsen Pesawat di negara pembuat Pesawat sesuai konvensi Montreal," bebernya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai penumpang pesawat dan mampu menuntut perlindungan hukum secara tepat.

"Diperlukan sinergi antara regulator, akademisi, dan praktisi untuk memperkuat implementasi regulasi nasional agar sejalan dengan standar internasional," pungkasnya

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami