Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 16 Mei 2026
WNA Rusia Gagal Selundupkan 2,5 Kg Kokain di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang warga negara asing asal Rusia, Yuriy Khalilov (24), ditangkap setelah gagal menyelundupkan narkotika jenis kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (11/4/2026).
Barang bukti berupa kokain tersebut disembunyikan di dalam koper yang dibawa tersangka saat tiba di Bali dari perjalanan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Bea Cukai dan Polda Bali yang mencurigai adanya pergerakan penumpang membawa barang terlarang.
Tersangka diketahui berangkat dari Polandia dan sempat transit di Turki sebelum tiba di Bali. Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan menggunakan alat pemindai X-ray di Bandara Ngurah Rai.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu paket aluminium foil berisi delapan plastik bening yang berisi serbuk putih diduga kokain seberat 2,5 kilogram.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
"Di koper ditemukan kokain seberat 2.5 kg. Tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri," bebernya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026.
Pada 9 April 2026, tersangka bertemu dengan pria tersebut di dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menerima koper berwarna hijau merek Boreja yang berisi narkotika tersebut.
"Mereka sempat bertemu di Polandia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS untuk membawa koper tersebut ke Bali," sebutnya.
Selain dijanjikan upah, seluruh kebutuhan perjalanan tersangka seperti tiket pesawat dan penginapan juga telah disiapkan. Bahkan, tersangka sudah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS sebelum keberangkatan.
Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi pesan untuk mengambil koper tersebut. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui secara rinci isi koper yang dibawanya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan dengan berkoordinasi lintas negara guna mengungkap jaringan utama di balik kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1377 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1049 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 893 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 790 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik