Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




WNA Rusia Gagal Selundupkan 2,5 Kg Kokain di Bali

Selasa, 14 April 2026, 19:39 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/WNA Rusia Gagal Selundupkan 2,5 Kg Kokain di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang warga negara asing asal Rusia, Yuriy Khalilov (24), ditangkap setelah gagal menyelundupkan narkotika jenis kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (11/4/2026).

Barang bukti berupa kokain tersebut disembunyikan di dalam koper yang dibawa tersangka saat tiba di Bali dari perjalanan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Bea Cukai dan Polda Bali yang mencurigai adanya pergerakan penumpang membawa barang terlarang.

Tersangka diketahui berangkat dari Polandia dan sempat transit di Turki sebelum tiba di Bali. Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan menggunakan alat pemindai X-ray di Bandara Ngurah Rai.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu paket aluminium foil berisi delapan plastik bening yang berisi serbuk putih diduga kokain seberat 2,5 kilogram.

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp17,8 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 12.720 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Di koper ditemukan kokain seberat 2.5 kg. Tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari luar negeri," bebernya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026.

Pada 9 April 2026, tersangka bertemu dengan pria tersebut di dekat Bandara Warsawa, Polandia, untuk menerima koper berwarna hijau merek Boreja yang berisi narkotika tersebut.

"Mereka sempat bertemu di Polandia. Tersangka dijanjikan upah sebesar 1.000 dolar AS untuk membawa koper tersebut ke Bali," sebutnya.

Selain dijanjikan upah, seluruh kebutuhan perjalanan tersangka seperti tiket pesawat dan penginapan juga telah disiapkan. Bahkan, tersangka sudah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS sebelum keberangkatan.

Setibanya di Bali, tersangka rencananya akan dihubungi oleh seseorang melalui aplikasi pesan untuk mengambil koper tersebut. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui secara rinci isi koper yang dibawanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan dengan berkoordinasi lintas negara guna mengungkap jaringan utama di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami