Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Koster Klaim Pungutan Wisman Diaudit BPK dan Jadi Atensi Kejagung
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapat atensi dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Hal itu disampaikan Koster saat meluncurkan konten grafis dan video apresiasi kepada wisatawan mancanegara (wisman) asing yang telah membayar PWA sebesar Rp150 ribu di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Sabtu (16/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan penghargaan kepada wisatawan asing yang telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui kebijakan PWA yang mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024.
Menurutnya, hingga 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 2,1 juta wisatawan asing telah membayar PWA dengan total penerimaan mencapai Rp318 miliar.
"Kalau dipersentasekan, jumlah yang membayar PWA di tahun 2024 mencapai 32 persen dari total kunjungan Wisatawan Asing yang tahun itu mencapai 6,3 juta orang," ujar dia.
Koster menjelaskan, Pemprov Bali kemudian melakukan revisi Perda dan Pergub pada 2025 untuk melibatkan pelaku pariwisata dalam optimalisasi pembayaran pungutan wisatawan asing.
Hasilnya, jumlah wisatawan asing yang membayar PWA pada 2025 meningkat menjadi 2,4 juta orang atau sekitar 34 persen dari total kunjungan wisatawan asing yang mencapai 7 juta orang.
"Total kontribusi yang masuk sebesar Rp369 miliar. Dan yang sangat menggembirakan, 96 persen dibayar sebelum wisatawan terbang ke Bali," imbuhnya.
Gubernur Bali dua periode itu juga memastikan sistem pembayaran PWA dilakukan sepenuhnya secara daring guna mencegah potensi penyimpangan.
"Tidak ada pembayaran cash, tak ada interaksi antar orang. Jadi saya pastikan tak mungkin ada penyelewengan," tegasnya.
Ia menambahkan, dana pungutan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Pemerintah Provinsi Bali di Bank BPD Bali sebelum disalurkan ke kas daerah.
Menurut Koster, penggunaan dana PWA sepenuhnya dialokasikan untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur pendukung sektor pariwisata.
Dalam paparannya, Koster menegaskan bahwa program PWA telah diaudit BPK RI dan juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung melalui Jamintel.
Baca juga:
Gubernur Koster Koordinasi ke Pusat, Usulkan PWA di Imigrasi dan Normalisasi Sungai Pascabanjir
“Kita juga mendapat dukungan Jamintel, rekomendasinya agar pungutan ini bisa dioptimalkan. Dipastikan tak ada penyelewengan, hanya saja belum optimal,” urainya.
Untuk mengoptimalkan implementasi PWA, Pemprov Bali juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
“Kami telah menandatangani MoU dengan Kementarian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, sekarang masuk proses perjanjian kerjasama. Pada intinya, Kementerian Imigrasi sangat mendukung program ini dan akan memfasilitasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Bali akan memperluas sosialisasi program PWA melalui kerja sama dengan maskapai penerbangan internasional dan platform Online Travel Agent (OTA) seperti Trip.com, Tiket.com, Traveloka, Agoda hingga Booking.com.
Pemprov Bali juga menjadwalkan pertemuan dengan 34 perwakilan negara sahabat pada 21 Mei 2026 untuk memperkuat dukungan terhadap implementasi PWA.
Menutup pernyataannya, Koster menyebut kebijakan PWA merupakan terobosan baru yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Bali.
“Walaupun belum optimal, tapi ini adalah terobosan luar biasa. Dari tidak ada menjadi ada dan menjadi sumber PAD yang baru,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli