Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung proses hukum apabila tidak segera diantisipasi.
Untuk mencegah konflik sekaligus menjaga keamanan aset tanah, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah secara jelas dan permanen. Namun, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh pemilik lahan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Purworejo, Jawa Tengah.
Menurutnya, proses pemasangan patok sebaiknya juga disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan agar posisi batas tanah disepakati bersama sejak awal.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah pemasangan patok dinilai jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum yang berpotensi menguras biaya serta merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang permanen dan tidak mudah berubah. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai rawan bergeser seiring waktu.
Adapun standar tanda batas tanah yang dianjurkan yaitu memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan menjadi hal penting untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus mencegah konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan