Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Selasa, 26 Mei 2026, 14:26 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok ATR/BPN/Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung proses hukum apabila tidak segera diantisipasi.

Untuk mencegah konflik sekaligus menjaga keamanan aset tanah, masyarakat diimbau memasang patok tanda batas tanah secara jelas dan permanen. Namun, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh pemilik lahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas tanah guna menghindari sengketa di kemudian hari.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Purworejo, Jawa Tengah.

Menurutnya, proses pemasangan patok sebaiknya juga disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan agar posisi batas tanah disepakati bersama sejak awal.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah pemasangan patok dinilai jauh lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum yang berpotensi menguras biaya serta merusak hubungan sosial antarwarga.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang permanen dan tidak mudah berubah. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai rawan bergeser seiring waktu.

Adapun standar tanda batas tanah yang dianjurkan yaitu memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan menjadi hal penting untuk menjaga hak kepemilikan sekaligus mencegah konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: BPN Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami