Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 27 Mei 2026
Menteri LH Baru Dijadwalkan ke Bali 9 Juni, Bahas TPA Suwung dan PSEL
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Menteri Mohammad Jumhur Hidayat dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk membahas penanganan sampah, termasuk persoalan TPA Suwung dan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Agenda tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup dengan Wayan Koster di kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan kedua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung itu membahas langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata, mulai dari pengelolaan berbasis sumber hingga pengembangan PSEL di kawasan Denpasar Raya.
"Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia," kata Gubernur Koster.
Menurut Koster, Menteri LH mendukung penuh berbagai kebijakan strategis yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Koster juga mengungkapkan, kunjungan Menteri LH ke Bali nantinya akan diisi rapat koordinasi bersama gubernur, wali kota, bupati, dan jajaran terkait guna memperkuat langkah penanganan sampah di seluruh kabupaten/kota.
"Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL."
Selain rapat koordinasi, Menteri LH juga dijadwalkan meninjau langsung kondisi TPA Suwung serta lokasi pembangunan PSEL di lahan milik PT Pelabuhan Indonesia kawasan Benoa.
"Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa," kata Koster.
Pemprov Bali sendiri telah menjalankan sejumlah regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan, di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber dinilai menjadi strategi penting untuk mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA Suwung. Dengan demikian, ketika PSEL mulai beroperasi, suplai sampah yang diolah lebih didominasi sampah anorganik dan residu berkualitas.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2194 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 2063 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1531 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1417 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli