Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Menteri LH Baru Dijadwalkan ke Bali 9 Juni, Bahas TPA Suwung dan PSEL
BERITABALI.COM, JAKARTA.
Menteri Mohammad Jumhur Hidayat dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bali pada 9 Juni 2026 untuk membahas penanganan sampah, termasuk persoalan TPA Suwung dan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Agenda tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup dengan Wayan Koster di kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan kedua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung itu membahas langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata, mulai dari pengelolaan berbasis sumber hingga pengembangan PSEL di kawasan Denpasar Raya.
"Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia," kata Gubernur Koster.
Menurut Koster, Menteri LH mendukung penuh berbagai kebijakan strategis yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Koster juga mengungkapkan, kunjungan Menteri LH ke Bali nantinya akan diisi rapat koordinasi bersama gubernur, wali kota, bupati, dan jajaran terkait guna memperkuat langkah penanganan sampah di seluruh kabupaten/kota.
"Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL."
Selain rapat koordinasi, Menteri LH juga dijadwalkan meninjau langsung kondisi TPA Suwung serta lokasi pembangunan PSEL di lahan milik PT Pelabuhan Indonesia kawasan Benoa.
"Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa," kata Koster.
Pemprov Bali sendiri telah menjalankan sejumlah regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan, di antaranya Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Konsep pengelolaan sampah berbasis sumber dinilai menjadi strategi penting untuk mengurangi volume sampah organik yang masuk ke TPA Suwung. Dengan demikian, ketika PSEL mulai beroperasi, suplai sampah yang diolah lebih didominasi sampah anorganik dan residu berkualitas.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5828 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2562 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2206 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan