Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Candaan Berujung Penusukan, Pria asal NTT Kena Luka Tusuk di Padangsambian Klod

Rabu, 27 Mei 2026, 20:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Candaan Berujung Penusukan, Pria Asal NTT Kena Luka Tusuk di Padangsambian Klod.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Candaan yang dianggap berlebihan berujung petaka di Denpasar Barat. Seorang pria asal Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Julius Dapayora (26), mengalami luka tusuk di bagian dada setelah terlibat cekcok dengan rekannya di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Salak Gang Dahlia, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.

Peristiwa penusukan itu terjadi pada Rabu malam (20/5/2026). Polisi kini telah mengamankan pelaku berinisial RNPL alias Berto (31), yang diduga menusuk korban karena tersinggung akibat candaan yang dinilai keterlaluan.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan, insiden bermula saat tersangka sedang mengonsumsi minuman keras bersama dua temannya di halaman kos.

Tidak lama kemudian, korban datang dalam kondisi dipengaruhi alkohol. Korban lalu bercanda dengan cara memukul kepala, memiting leher, dan meremas wajah tersangka.

Korban yang diduga kerap bercanda secara fisik itu membuat tersangka emosi hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Situasi sempat dilerai oleh rekan mereka.

Namun setelah keributan mereda, tersangka masuk ke kamar kos dan mengambil sebilah pisau. Saat korban berada di lantai dua menemui iparnya, tersangka mendatangi korban dan langsung menusukkan pisau ke bagian dada.

"Korban ditusuk dibagian dada oleh tersangka Berto," beber Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH, MH, pada Rabu 27 Mei 2026.

Usai melakukan penusukan, tersangka turun ke lantai bawah, menyimpan pisau di kamar kosnya, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra bersama Panit Reskrim Ipda I Made Wicaksana kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, sehari setelah kejadian.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menusuk korban karena tidak tahan dengan sikap korban yang dinilai sering bercanda secara berlebihan dan menyakiti orang lain.

"Dari informasi yang kami dapatkan, korban memang sering bercanda dengan cara yang kadang menyakiti orang lain. Hal itulah yang diduga dipendam oleh tersangka hingga akhirnya memicu emosi," ujar Kapolsek Prabawati.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 10 sentimeter serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami