Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 10 September 2026
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan
bbn/dok ATR/BPN/Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, ATR/BPN Minta ASN Tak Takut Ambil Keputusan.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian agar tidak ragu dalam mengambil keputusan saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kementerian ATR/BPN pada Selasa (26/05/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan mengatakan ASN ATR/BPN harus tetap bekerja secara profesional dan berani mengambil keputusan sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terkait pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.
Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.
Menurut Dalu Agung Darmawan, pemahaman terhadap putusan MK tersebut harus diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap SOP, serta tertib administrasi pertanahan dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan program strategis nasional maupun pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena ASN merasa takut mengambil keputusan.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Dalam webinar yang diikuti lebih dari 700 pegawai tersebut, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan bahwa putusan MK bukan menjadi tameng untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI Mardian Wibowo, akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rudy Alfonso sebagai narasumber.
Webinar tersebut diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN.
“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.
Editor: Redaksi
Reporter: BPN Karangasem
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3271 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 755 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 695 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman