Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Terdakwa Ekstasi di Bali Mengaku Mualaf Saat Ditahan di Rutan

Rabu, 3 Juni 2026, 13:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Terdakwa Ekstasi di Bali Mengaku Mualaf Saat Ditahan di Rutan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar menghadirkan fakta menarik. Dua terdakwa, Tresilya Piga (30) dan Ni Ketut Ari Krismayanti (27), mengaku telah menjadi mualaf setelah menjalani masa penahanan di Rutan Kerobokan.

Hal tersebut terungkap saat sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Sunarta, Rabu (03/06/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ketika majelis hakim memeriksa identitas para terdakwa sesuai berkas perkara dan menanyakan agama yang dianut, salah satu terdakwa langsung memberikan penjelasan.

"Ini di berkas agamanya,..." tanya hakim. "Saya Muslim yang mulia, mualaf setelah pindah di Rutan," aku terdakwa.

Kedua terdakwa saat ini menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara dalam surat dakwaannya menyebut keduanya diduga terlibat dalam kepemilikan 10 butir ekstasi beserta serbuk ekstasi dengan berat 3 gram bruto atau 2,4 gram netto.

Kasus ini bermula ketika petugas Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tresilya Piga pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Canggu Permai Gang Jalak 16B, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sebuah botol plastik kecil yang berisi 10 kapsul berwarna oranye.

"Dan, yang di dalamnya juga berisikan serbuk ekstasi dengan berat 3 gram bruto atau 2,4 gram netto. Serta sebuah alat hisap shabu," tertuang didakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan, pil ekstasi tersebut diperoleh Tresilya dari terdakwa Ni Ketut Ari Krismayanti. Transaksi diduga dilakukan melalui perantara seseorang bernama Muh Rajesh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rencana pembelian ekstasi tersebut disebut akan digunakan untuk merayakan malam pergantian tahun. Dugaan transaksi terungkap dari percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang turut dimuat dalam surat dakwaan. "Jo gw ada di Bali. Amanlah ya," tulis terdakwa dalam percakapan tersebut.

Dalam komunikasi itu juga digunakan istilah "ikan" yang diduga menjadi kode untuk narkotika jenis ekstasi. "yaudah “ikan” (inex) aja jo, dan sekalian minta di booking-in bang”.

Percakapan berlanjut dengan pembahasan jumlah barang dan harga yang disepakati. “iya oke, emang mau pesan berapa”, lalu dijawab kembali terdakwa, menjawab “10”, dibalas “total semuanya, saya kasih harga Rp. 5.750.000,-” lalu Terdakwa menjawab “iya”.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami