Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Terdakwa TPPO Benoa Bantah Dakwaan, Sebut Ada Kriminalisasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat sejumlah terdakwa terkait perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa memasuki agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (3/06/2026).
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., para terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang didakwakan. Mereka bahkan mengaku menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dijalani.
Salah satu terdakwa, Iwan selaku Direktur PT Awindo International, menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Saya bersumpah Yang Mulia. Bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap saya, tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya. Semua hasil rekayasa, asumsi, dan pemaksaan fakta oleh oknum penyidik," sebut terdakwa Iwan.
Menurut Iwan, kasus tersebut bermula saat seorang oknum penyidik mendatangi kapal KM Awindo 2A dan melakukan pemeriksaan terhadap para ABK. Ia menilai proses tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dan kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Ia mengklaim sejumlah ABK yang sedang beristirahat dibangunkan dan diminta mengisi formulir sebelum akhirnya beberapa orang dibawa untuk pendataan. Tidak lama kemudian, muncul dugaan bahwa para pekerja tersebut merupakan korban TPPO.
"Ini adalah bukti nyata adanya penggiringan opini dan rekayasa kasus sejak awal. Saya bersumpah untuk ini," ungkap Iwan.
aPembelaan serupa juga disampaikan terdakwa Jaja Sucharja yang menjabat sebagai kapten atau nahkoda KM Awindo 2A. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum selama puluhan tahun bekerja di dunia pelayaran.
"Puluhan tahun saya kerja di laut untuk menafkahi keluarga, dari menjadi ABK hingga sampai Nahkoda. Tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum. Bagaimana saya memperlakukan para ABK, semua tahu. Lalu, bagaimana saya bisa dikatakan telah melakukan eksploitasi dan tertuduh melakukan TPPO. Sampai kemana pun akan saya jalani untuk menuntut keadilan diri saya," tegasnya.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H., dan Butje Karel Bernard, S.H., menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut mereka, sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan justru bertentangan dengan fakta yang berhasil diungkap selama proses pembuktian berlangsung.
"Penjelasan dari para saksi semua terbantahkan. Ini terang terangan sudah terjadi rekayasa untuk menggiring kasus ini. Bahkan saksi menyebut dirinya telah dieksploitasi, namun ditanya artinya justru tidak paham dan terkesan sudah disetir atau diajarkan. Harapan kami Hakim bisa bijak menilai tergahadap kasus ini, bukan berdasarkan resume," ungkap Butje Karel selaku PH.
Penasihat hukum juga menilai apabila unsur pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka jaksa seharusnya mempertimbangkan pembebasan terhadap para terdakwa.
"Ya, karena esensi dari suatu persidangan perkara pidana bukan semata-mata dengan membuktikan bahwa telah ada orang yang dihukum. Jelas sikap ini adalah sikap yang menjerumuskan, keliru dan sangat berbahaya. Sikap yang benar adalah jujur – objektif yang ada didalam hati nurani diri sendiri yang pantas dihadapkan di muka Sang Pencipta diakhir hayat. Itulah kebenaran, kejujuran dan keadilan yang hakiki," sebutnya.
Sementara itu, Sonny Tembalika, S.H., juga menilai tidak ada fakta persidangan yang membuktikan unsur perdagangan orang maupun eksploitasi terhadap para calon ABK.
"Semua terbantahkan dalam persidangan. Tidak ada yang membuktikan adanya unsur perdagangan manusia dan melakukan eksploitasi. Demi keadilan berharap majelis hakim bijak dalam memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam fakta-fakta persidangan, bahwa apa yang didakwakan penuntut umum Tidak Terbukti Samasekali," demikian Sonny.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Juli 2025 saat PT Awindo International membutuhkan sekitar 30 orang ABK untuk ditempatkan di kapal penangkap ikan KM Awindo 2A. Kasus kemudian berkembang setelah adanya laporan yang melibatkan 21 calon ABK yang mengaku memperoleh informasi pekerjaan melalui media sosial.
Dari laporan tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai terdakwa, yakni I Putu Setyawan, Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT Awindo International.
Dalam keterangannya selama persidangan, Iwan juga menyatakan tidak pernah meminta Refdi, Titin maupun Otes untuk mencari calon ABK karena dirinya tidak mengenal mereka. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin pembelaan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli