Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Ikut Ditahan

Kamis, 4 Juni 2026, 10:30 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Suara.com/KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA, Wamen Imipas Ikut Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Penahanan dilakukan setelah KPK meningkatkan proses penyidikan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal dan alih status keimigrasian bagi WNA.

Silmy Karim menjadi salah satu tersangka yang ditahan. Ia diketahui mendatangi KPK dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Selain Silmy Karim, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS).

Daftar tersangka lainnya yang turut ditahan meliputi Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

KPK juga menahan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat di sektor pelayanan publik. Dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA dinilai berpotensi merugikan tata kelola keimigrasian dan merusak integritas sistem pelayanan negara.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. (sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami