Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Awalnya Incar HP dan Uang, Pelaku Begal Dokter di Panjer Berubah Niat Rampas Mobil
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Fakta baru terungkap dalam kasus percobaan perampasan mobil yang dialami dokter muda, Jihan Rizky Ramadhani (25), di kawasan Denpasar Selatan. Pelaku ternyata awalnya hanya berniat mencuri barang-barang berharga milik korban sebelum akhirnya mencoba menguasai kendaraan yang digunakan korban.
Pelaku, Iqbal AF (37), warga Bondowoso, Jawa Timur, mengaku melakukan aksi kriminal tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Ia diketahui memiliki utang hampir Rp200 juta kepada vendor sejak tidak lagi bekerja sebagai kontraktor interior.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan bahwa pelaku memang telah merencanakan aksi kejahatan tersebut beberapa hari sebelum kejadian. Namun, ia tidak memiliki target korban secara khusus dan hanya mencari kesempatan yang dianggap memungkinkan.
"Dia secara mobile mencari kesempatan. Ketika menemukan situasi yang dianggap memungkinkan, pelaku langsung beraksi,” beber AKP Agus, pada Kamis 4 Juni 2026.
Menurut keterangan polisi, pada Minggu (31/5/2026), pelaku berkeliling mencari sasaran secara acak hingga tiba di kawasan Panjer, Denpasar Selatan. Saat itu, ia melihat seorang perempuan yang baru selesai berbelanja dan masuk ke dalam mobil seorang diri.
Awalnya, pelaku hanya berniat mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan, seperti telepon genggam, dompet, dan uang tunai. Namun kondisi di lokasi membuat niat tersebut berubah.
Melihat korban sendirian di dalam mobil, pelaku kemudian berupaya menguasai seluruh kendaraan dan melakukan percobaan perampasan mobil milik korban.
"Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat setrum yang dibeli secara online. Alat tersebut dipersiapkan sekitar sepekan sebelum kejadian," imbuhnya.
Saat korban berada di dalam mobil, pelaku mendekat dan memegang bahu korban sebelum menyetrumnya sebanyak dua hingga tiga kali. Tindakan itu dilakukan dengan tujuan membuat korban kehilangan kesadaran atau memaksanya keluar dari kendaraan.
Namun upaya tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Korban tetap sadar meski sempat menerima sengatan listrik berulang kali. Polisi menduga pakaian yang dikenakan korban membantu mengurangi dampak setrum.
"Saat kejadian, korban masih mengenakan jas dokter," bebernya.
Dalam kondisi panik, korban berhasil keluar dari mobil dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang segera mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku bahkan sempat berpindah ke kursi pengemudi dan berusaha menguasai kendaraan. Namun aksinya berhasil digagalkan setelah warga mengepung dan mengamankannya sebelum petugas kepolisian tiba di tempat kejadian.
Saat ini Iqbal AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli