Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Aksi Curanmor Marak di Badung, Polisi Bekuk 13 Pelaku
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Mei hingga awal Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus 13 pelaku yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian di wilayah Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, dari total 13 tersangka yang diamankan, terdapat 12 pelaku dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan minimarket CocoMart.
"Dalam pengungkapan ini ada 13 tersangka yang sudah kami tangkap, terdiri dari 12 orang dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara residivis satu orang," beber AKBP Joseph Edward Purba saat gelar konferensi pers di Mapolres Badung, Senin 8 Juni 2026.
Berdasarkan data kepolisian, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas sembilan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap enam kasus curanmor. Sementara Polsek Kuta Utara mengungkap lima kasus yang terdiri dari tiga curanmor dan dua curat. Adapun Polsek Abiansemal serta Polsek Petang masing-masing mengungkap satu kasus curat.
AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, para pelaku beraksi di berbagai lokasi, mulai dari kawasan perumahan, vila, perkebunan, jalan raya, pertokoan, warung hingga lingkungan perusahaan.
Untuk kasus curanmor, sebagian besar pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor.
"Para pelaku kejahatan menggunakan modus yang paling sering terjadi adalah korban meninggalkan kunci kontak di sepeda motor sehingga memudahkan pelaku melakukan pencurian," bebernya.
Menurut hasil evaluasi sementara, wilayah Kuta Utara masih menjadi salah satu kawasan yang rawan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Karena itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit AirPods, tiga unit iPhone, sejumlah uang tunai, seekor sapi betina, dan satu unit tablet.
Polres Badung saat ini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku lain maupun penadah barang hasil kejahatan.
Meski demikian, sebagian besar barang bukti berhasil diamankan langsung dari tangan para tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli