Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 10 Juni 2026
Petani Karangasem Curi Dua Sapi di Tejakula, Ngaku Terlilit Utang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang petani asal Kabupaten Karangasem berinisial INW (51) harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mencuri dua ekor sapi milik warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena pelaku terlilit utang.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan kasus pencurian ternak itu terjadi pada Rabu (13/5/2026). Korban, Nengah Kardiasa, kehilangan dua ekor sapi betina yang sebelumnya dipelihara di kandang yang berada di sekitar areal kebunnya.
"Saat hendak memberi makan ternaknya, korban mendapati dua ekor sapi betina miliknya sudah tidak berada di dalam kandang," kata AKBP Ruzi, Selasa (9/6).
Menyadari ternaknya hilang, korban berupaya melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, sapi tersebut tidak ditemukan. Korban juga mendapati tali kekang sapi dalam kondisi terputus, sehingga muncul dugaan kuat bahwa ternaknya telah dicuri.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tejakula. Kerugian akibat kehilangan dua ekor sapi tersebut ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan CCTV di sebuah toko di Desa Pacung, petugas menemukan rekaman sebuah mobil pikap berwarna putih yang melintas menuju arah Karangasem sambil mengangkut dua ekor sapi.
Temuan tersebut menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian ternak tersebut. Polres Buleleng kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kubu dan Polres Karangasem untuk memperluas penyelidikan.
"Di wilayah Karangasem juga terjadi beberapa kasus pencurian sapi, dengan pola yang sama," terang AKBP Ruzi.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial INW. Pelaku kemudian diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Karangasem.
Dalam pemeriksaan, INW mengakui perbuatannya. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui menyewa mobil pikap dan melakukan survei ke sejumlah lokasi untuk mencari target.
Setelah menentukan sasaran, pelaku beraksi pada malam hari. Tali pengikat sapi dipotong, kemudian hewan ternak tersebut digiring ke mobil pikap yang telah diparkir di tepi jalan raya.
Setelah berhasil mengangkut sapi, pelaku membawa ternak hasil curiannya ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
"Sasarannya sapi yang dipelihara di tempat yang minim pengawasan, seperti areal kebun. Aksi ini juga beberapa kali dilakukan oleh tereangka di wilayah Karangasem. Pengakuannya, pencurian dilakukan karena terlilit utang," jelas AKBP Ruzi.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian sapi lainnya yang memiliki pola serupa di wilayah Karangasem dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, INW dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli