Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Buronan Interpol Kartel Narkoba Ditangkap di Bandara Ngurah Rai
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan kartel narkoba internasional dan tindak pidana lintas negara. Pria berinisial AP (55) diamankan saat berupaya meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan jet pribadi pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Penangkapan berlangsung dramatis setelah AP ditemukan bersembunyi di dalam toilet pesawat yang hendak terbang menuju Maputo, Mozambik.
Peristiwa bermula ketika petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat private CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ rute Denpasar–Maputo di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat yang tetap berada di dalam pesawat serta empat penumpang warga negara asing, yakni ARR warga Portugal, GAM warga Brasil, GS warga Italia, dan FMJ warga Brasil.
Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan kejanggalan terhadap seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM. Sistem keimigrasian mendeteksi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan tidak bermasalah, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan, seorang pria diketahui menyusup ke dalam pesawat tanpa izin.
Pesawat bahkan sempat bersiap lepas landas tanpa mengindahkan arahan petugas yang sedang melakukan pemeriksaan.
Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan keberangkatan pesawat. Pesawat kemudian diperintahkan kembali dari runway menuju Terminal VIP guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan GAM sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat, sedangkan tiga penumpang lainnya berada di kabin.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta bahwa paspor Brasil atas nama GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria tersebut diketahui sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sistem keimigrasian dan data internasional, AP terdeteksi masuk dalam daftar HIT Interpol dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai tersangka yang sedang diburu aparat penegak hukum internasional.
Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP merupakan buronan yang dicari terkait sejumlah kasus tindak pidana lintas negara.
Dokumen Interpol juga mengungkap bahwa AP merupakan salah satu tokoh berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) serta anggota senior kelompok geng motor internasional.
Menurut Australian Federal Police (AFP), AP diduga bertanggung jawab atas berbagai operasi penyelundupan narkotika ilegal dalam jumlah besar ke wilayah Australia.
Pelaku diketahui telah lama menghindari proses hukum dan diduga berusaha melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan palsu untuk keluar dari jangkauan aparat penegak hukum serta melanjutkan aktivitas jaringan kejahatannya dari luar Australia.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri guna melakukan pendalaman kasus.
Penyelidikan juga melibatkan kerja sama internasional bersama Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP). Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya.
Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, serta pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan.
Sementara itu, AP resmi diamankan oleh otoritas terkait. Ia dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal) seumur hidup dari wilayah Indonesia sebelum selanjutnya dideportasi untuk menjalani proses hukum di Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman kejahatan transnasional.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat," tegas Bugie.
Menurutnya, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat serta profesional guna memastikan keamanan dan kedaulatan negara tetap terjaga di tengah tingginya mobilitas internasional melalui Bali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli