Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Pelaku Curi HP Wisatawan Surfing di Pantai Medewi Ditangkap di Banyuwangi
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar pengunjung kawasan wisata pantai di Kecamatan Pekutatan. Seorang pria berinisial HR (51) diamankan setelah diduga melakukan pencurian telepon genggam milik wisatawan di Pantai Medewi.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial VF yang kehilangan telepon genggam saat berselancar di Pantai Medewi. Saat itu korban menyimpan ponselnya di dalam jok sepeda motor sebelum pergi surfing. Setelah kembali, telepon genggam tersebut sudah tidak ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Jembrana. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial HR yang kemudian berhasil diamankan di Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Saat diperiksa, pelaku mengakui mengambil telepon genggam milik korban yang tersimpan di dalam jok sepeda motor ketika korban sedang melakukan aktivitas surfing di Pantai Medewi.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan pelaku diduga tidak hanya beraksi di Pantai Medewi. HR mengaku pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah lokasi lain seperti Pantai Pulukan, Pantai Yehsumbul, kawasan Twin Tower, dan beberapa tempat lainnya yang masih didalami penyidik.
Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Infinix Hot 60 Pro milik korban, Samsung Galaxy S25 FE, Redmi A3, sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP I Gede Alit Darmana menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang berkaitan dengan pelaku.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jembrana dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh perbuatan pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di kawasan wisata maupun tempat umum.
Ia mengimbau warga tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta segera melapor ke polisi atau menghubungi layanan darurat 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli