Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Direktur Perusahaan Konstruksi di Bali Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pajak
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), Direktur PT Adicon Satria Dewata, berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. PT Adicon Satria Dewata diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Berdasarkan putusan majelis hakim, DS terbukti melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, DS dinyatakan melakukan sejumlah pelanggaran perpajakan, antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.
Atas kerugian tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian negara, yakni Rp2.110.454.886.
Sebelum perkara memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS diberikan kesempatan melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
Selain itu, pada tahap penyidikan, wajib pajak juga memiliki kesempatan mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Karena ketentuan tersebut tidak dipenuhi, proses penegakan hukum terhadap perkara ini tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian administratif diberikan kepada wajib pajak.
"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Darmawan juga mengimbau seluruh wajib pajak di Bali untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Menurutnya, penegakan hukum perpajakan menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5798 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2557 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan