Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Tempel Sabu-sabu di Jalan Kartini, Pria asal Panji Anom Buleleng Ditangkap
BERITABALI.COM, BULELENG.
Upaya Satres Narkoba Polres Buleleng memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial OB (37), warga Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Kota Singaraja.
Pelaku ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kartini, tepatnya di depan SMP Santo Paulus, Kelurahan Kaliuntu, pada Senin (20/4) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kaliuntu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan tiga paket sabu yang disimpan di dalam potongan pipet warna merah bergaris putih. Total berat barang bukti mencapai 0,31 gram bruto atau 0,19 gram netto," ujar AKP Edy, Kamis (18/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menempatkan dua paket sabu di lokasi berbeda di kawasan Jalan Kartini. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan paket narkotika yang disembunyikan di bawah tiang rambu lalu lintas sesuai petunjuk pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan modus tempel, yakni meletakkan paket narkoba di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli atau pihak lain tanpa harus melakukan transaksi secara langsung.
Modus tersebut diketahui kerap digunakan jaringan peredaran narkoba untuk meminimalkan risiko pertemuan antara penjual dan pembeli serta menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, OB juga mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial MS yang disebut berasal dari wilayah Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Keterangan itu kini masih didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut. Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, OB dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun