Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Denpasar Siapkan Aturan Ketat untuk Vape

Rabu, 24 Juni 2026, 16:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Denpasar Siapkan Aturan Ketat untuk Vape.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Salah satu fokus utama dalam regulasi tersebut adalah pengaturan penggunaan rokok elektrik atau vape yang semakin marak di tengah masyarakat, terutama di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengatakan pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan produk tembakau modern yang terus berkembang.

"Penggunaan rokok elektrik saat ini sudah sangat menjamur di masyarakat. Kita butuh payung hukum yang lebih kuat dan tegas, tidak hanya untuk mengatur rokok konvensional, tetapi juga mengamankan zat adiktif baru seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya," tegas Arya Wibawa, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, penyusunan Raperda KTR yang baru juga menjadi bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut mengamanatkan penguatan kebijakan pengendalian dan pengamanan zat adiktif guna menjaga derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

Arya Wibawa menjelaskan, terdapat sejumlah poin penting yang akan diperkuat dalam Raperda baru tersebut. Salah satunya adalah memasukkan rokok elektrik atau vape secara eksplisit ke dalam ruang lingkup pembatasan Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, regulasi baru juga akan memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dengan memastikan kawasan ramah anak terbebas dari paparan asap maupun uap rokok.

Pemerintah Kota Denpasar juga berencana memperketat aturan terkait iklan, promosi, dan pemasaran produk tembakau maupun rokok elektrik di ruang publik. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan paparan promosi produk yang berpotensi mendorong peningkatan konsumsi di kalangan masyarakat.

Tidak hanya itu, penyesuaian terhadap subjek hukum dan sanksi juga akan dilakukan guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok.

Pemkot Denpasar berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Menurut Arya Wibawa, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijamin oleh negara.

Ia menambahkan, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat menghadirkan harmonisasi antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat Kota Denpasar di tengah perkembangan produk tembakau dan zat adiktif yang semakin beragam.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, Pemerintah Kota Denpasar berharap upaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan ramah bagi generasi muda dapat terwujud secara berkelanjutan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami