Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Jembrana Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026, 22:14 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Jembrana Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

DPRD Kabupaten Jembrana resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

Persetujuan tersebut menandai selesainya pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, dewan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. Salah satunya meminta seluruh temuan dan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera ditindaklanjuti serta dilakukan pembenahan terhadap berbagai kelemahan yang masih ditemukan agar tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, DPRD memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target. Meski demikian, pemerintah daerah didorong terus melakukan berbagai inovasi untuk menggali potensi sumber pendapatan baru, termasuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui pemberian kemudahan, insentif, maupun disinsentif bagi investor.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kondisi Pasar Bahagia dan RSUD Negara. Dewan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Bahagia agar mampu meningkatkan kunjungan masyarakat sekaligus menggairahkan aktivitas ekonomi para pedagang.

Sementara itu, untuk RSUD Negara, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan langkah penyehatan keuangan yang diiringi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menegaskan bahwa persetujuan Ranperda bukan menjadi akhir dari fungsi pengawasan DPRD, melainkan awal dari komitmen bersama untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

"Persetujuan ini menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD diharapkan dapat ditindaklanjuti sehingga penyelenggaraan pemerintahan ke depan semakin baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan disepakatinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami