Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 11 Agustus 2026
Pelaku Eksibisionisme di Ubud Divonis 3,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Wahid Nursya’i dalam perkara mempertontonkan diri di muka umum yang bermuatan pornografi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (10/8/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempertontonkan diri di muka umum yang bermuatan pornografi.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan bersama Hakim Anggota Aulia Ali Reza dan La Rusman. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
"Perbuatan materiil Terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Aksi Terjadi di Permandian Tirta Tawar Ubud
Perbuatan pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA di sekitar Jalan Permandian Pura Tirta Tawar, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Saat itu, terdakwa secara sengaja mempertontonkan dirinya di hadapan dua anak di bawah umur.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat serta menjadi ancaman nyata bagi keselamatan tumbuh kembang anak.
Aksi tersebut juga disebut menimbulkan trauma berat dan rasa malu pada korban anak.
Selain itu, persidangan mengungkap terdakwa memiliki ketertarikan terhadap anak di bawah umur. Temuan tersebut diperkuat dengan adanya foto anak kecil tanpa busana di dalam telepon genggam milik terdakwa yang diambil langsung di lokasi permandian.
Barang Bukti Dimusnahkan
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman. Di antaranya usia terdakwa yang masih muda, belum pernah dihukum, serta menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut berupa pakaian korban dan terdakwa, di antaranya satu baju lengan pendek warna putih, celana panjang kain merah muda, baju kaos merah muda bertuliskan "Labubu", serta beberapa celana pendek kain dengan motif bunga, warna abu-abu dan hijau.
Satu unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 40C warna hitam juga turut dimusnahkan. Ponsel tersebut digunakan terdakwa untuk menyimpan dokumentasi foto di lokasi kejadian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4472 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2266 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1571 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1445 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1019 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun