Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite di Jembrana

Jumat, 14 Agustus 2026, 14:43 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satreskrim Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA, 26 tahun. Ia diduga membeli Pertalite secara berulang di SPBU Pertamina Pendem untuk kemudian ditampung dan dijual kembali.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembelian Pertalite secara berulang menggunakan satu unit Daihatsu Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 8048 WP.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di SPBU Pertamina Pendem pada Rabu, 12 Agustus 2026 pagi. Dari hasil pemantauan, kendaraan tersebut diketahui melakukan pembelian Pertalite secara berulang.

Polisi kemudian mengikuti aktivitas kendaraan hingga ke tempat tinggal pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA sedang memindahkan Pertalite yang sebelumnya dibeli dari SPBU ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter menggunakan selang plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam sehari dapat melakukan pembelian Pertalite sebanyak lima kali dengan jumlah sekitar 200 liter. BBM subsidi tersebut kemudian ditampung di rumah sebelum dijual kembali melalui Pertamini miliknya dan sejumlah warung pengecer.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan lima QR Code untuk melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang. Polisi mengamankan delapan jerigen berisi Pertalite dengan total 246,2 liter. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 ribu per liter.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simanora mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Polres Jembrana akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak membeli secara berlebihan untuk kemudian ditimbun maupun dijual kembali," ujar AKBP Cheery Sinta Maygrand Simanora, Jumat (14/08/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami