Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 29 September 2026
Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satreskrim Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA, 26 tahun. Ia diduga membeli Pertalite secara berulang di SPBU Pertamina Pendem untuk kemudian ditampung dan dijual kembali.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembelian Pertalite secara berulang menggunakan satu unit Daihatsu Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 8048 WP.
Baca juga:
Polda Bali Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem Beromzet Rp5 Juta per Bulan
Petugas kemudian melakukan pemantauan di SPBU Pertamina Pendem pada Rabu, 12 Agustus 2026 pagi. Dari hasil pemantauan, kendaraan tersebut diketahui melakukan pembelian Pertalite secara berulang.
Polisi kemudian mengikuti aktivitas kendaraan hingga ke tempat tinggal pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA sedang memindahkan Pertalite yang sebelumnya dibeli dari SPBU ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter menggunakan selang plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam sehari dapat melakukan pembelian Pertalite sebanyak lima kali dengan jumlah sekitar 200 liter. BBM subsidi tersebut kemudian ditampung di rumah sebelum dijual kembali melalui Pertamini miliknya dan sejumlah warung pengecer.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan lima QR Code untuk melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang. Polisi mengamankan delapan jerigen berisi Pertalite dengan total 246,2 liter. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 ribu per liter.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simanora mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Polres Jembrana akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak membeli secara berlebihan untuk kemudian ditimbun maupun dijual kembali," ujar AKBP Cheery Sinta Maygrand Simanora, Jumat (14/08/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8518 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5862 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3680 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2510 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar