Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satreskrim Polres Jembrana mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA, 26 tahun. Ia diduga membeli Pertalite secara berulang di SPBU Pertamina Pendem untuk kemudian ditampung dan dijual kembali.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembelian Pertalite secara berulang menggunakan satu unit Daihatsu Pick Up warna putih dengan nomor polisi DK 8048 WP.
Baca juga:
Polda Bali Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karangasem Beromzet Rp5 Juta per Bulan
Petugas kemudian melakukan pemantauan di SPBU Pertamina Pendem pada Rabu, 12 Agustus 2026 pagi. Dari hasil pemantauan, kendaraan tersebut diketahui melakukan pembelian Pertalite secara berulang.
Polisi kemudian mengikuti aktivitas kendaraan hingga ke tempat tinggal pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA sedang memindahkan Pertalite yang sebelumnya dibeli dari SPBU ke dalam jerigen berkapasitas 40 liter menggunakan selang plastik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam sehari dapat melakukan pembelian Pertalite sebanyak lima kali dengan jumlah sekitar 200 liter. BBM subsidi tersebut kemudian ditampung di rumah sebelum dijual kembali melalui Pertamini miliknya dan sejumlah warung pengecer.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan lima QR Code untuk melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang. Polisi mengamankan delapan jerigen berisi Pertalite dengan total 246,2 liter. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp12 ribu per liter sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 ribu per liter.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simanora mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
"Polres Jembrana akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak membeli secara berlebihan untuk kemudian ditimbun maupun dijual kembali," ujar AKBP Cheery Sinta Maygrand Simanora, Jumat (14/08/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4515 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2330 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1977 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1601 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun