Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curanmor di Jembrana Terungkap, 5 Motor Disita

Jumat, 14 Agustus 2026, 23:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curanmor di Jembrana Terungkap, 5 Motor Disita.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Jembrana. Seorang pria berinisial HS (55), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026, di halaman depan dealer Toyota, Jalan Gajah Mada, Desa Dangin Tukad, Jembrana.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal maupun kondisi rumah kunci yang mengalami kerusakan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga HS tidak hanya beraksi di satu lokasi. Sedikitnya terdapat lima lokasi pencurian sepeda motor yang diduga berkaitan dengan pelaku.

"Pelaku diamankan di wilayah Banyuwangi beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian," ujar AKP I Gede Alit Darmana.

Lima sepeda motor yang diamankan polisi terdiri dari Honda Supra X 125, Honda Genio, Honda Beat, Honda Supra X 125 dan Honda Vario.

Kendaraan tersebut diduga berasal dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Mendoyo dan Tegalcangkring.

Dari pemeriksaan awal, HS juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Kunci sepeda motor sebaiknya tidak ditinggalkan, termasuk ketika kondisi kunci maupun rumah kunci mengalami kerusakan.

Masyarakat juga disarankan menggunakan pengaman tambahan untuk mengantisipasi aksi pencurian kendaraan bermotor.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami