Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 2 September 2026
Timbangan Pedagang di Bangli Wajib Ditera Ulang
BERITABALI.COM, BANGLI.
Timbangan pedagang yang termakan usia dan mengalami korosi berpotensi menghasilkan pengukuran yang tidak akurat. Kondisi tersebut dapat merugikan konsumen sehingga alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan wajib menjalani tera ulang.
Kewajiban tera ulang berlaku bagi pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dalam kegiatan komersial. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat yang digunakan masih sesuai standar dan memberikan hasil pengukuran yang tepat.
Seperti terpantau di Pasar Kidul Bangli, petugas Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli melakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang. Satu per satu timbangan diperiksa untuk memastikan alat tersebut masih bekerja dengan akurat. Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian ukuran dan takaran dalam transaksi perdagangan.
Kepala Disperindag Kabupaten Bangli, Nasrudin, mengatakan tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tetap bekerja secara akurat serta sesuai standar yang berlaku.
"Alat ukur yang digunakan secara terus-menerus dapat mengalami keausan maupun pergeseran komponen. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hasil pengukuran menyimpang apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala," katanya, Rabu (02/09/2026).
Disperindag Kabupaten Bangli menargetkan sebanyak 7.500 UTTP menjalani tera ulang. Hingga saat ini, realisasi tera ulang telah mencapai lebih dari 5.000 UTTP. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini, belum ditemukan timbangan pedagang yang bermasalah.
Tera ulang juga menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen dalam aktivitas perdagangan. Alat timbang yang akurat dapat memberikan kepastian bagi pedagang dan pembeli mengenai jumlah barang yang diperjualbelikan.
Nasrudin mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan terkait alat ukur atau timbangan agar segera melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Bangli.
Laporan dari masyarakat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Melalui kegiatan tera ulang, pemerintah berharap kepastian masyarakat sebagai konsumen terkait takaran dan timbangan dapat semakin terjamin. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah praktik curang maupun kerugian yang tidak disengaja dalam transaksi perdagangan.
Dengan demikian, hak konsumen tetap terlindungi dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan dengan menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 463 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 335 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 282 Kali
Panahan Buleleng Raih 5 Emas di Kejurprov Bali
Dibaca: 224 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 221 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman