Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Timbangan Pedagang di Bangli Wajib Ditera Ulang

Rabu, 2 September 2026, 14:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Timbangan Pedagang di Bangli Wajib Ditera Ulang.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Timbangan pedagang yang termakan usia dan mengalami korosi berpotensi menghasilkan pengukuran yang tidak akurat. Kondisi tersebut dapat merugikan konsumen sehingga alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan wajib menjalani tera ulang.

Kewajiban tera ulang berlaku bagi pedagang dan pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dalam kegiatan komersial. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat yang digunakan masih sesuai standar dan memberikan hasil pengukuran yang tepat.

Seperti terpantau di Pasar Kidul Bangli, petugas Unit Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli melakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang. Satu per satu timbangan diperiksa untuk memastikan alat tersebut masih bekerja dengan akurat. Pemeriksaan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian ukuran dan takaran dalam transaksi perdagangan.

Kepala Disperindag Kabupaten Bangli, Nasrudin, mengatakan tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya tetap bekerja secara akurat serta sesuai standar yang berlaku.

"Alat ukur yang digunakan secara terus-menerus dapat mengalami keausan maupun pergeseran komponen. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan hasil pengukuran menyimpang apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala," katanya, Rabu (02/09/2026).

Disperindag Kabupaten Bangli menargetkan sebanyak 7.500 UTTP menjalani tera ulang. Hingga saat ini, realisasi tera ulang telah mencapai lebih dari 5.000 UTTP. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini, belum ditemukan timbangan pedagang yang bermasalah.

Tera ulang juga menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen dalam aktivitas perdagangan. Alat timbang yang akurat dapat memberikan kepastian bagi pedagang dan pembeli mengenai jumlah barang yang diperjualbelikan.

Nasrudin mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan kecurangan terkait alat ukur atau timbangan agar segera melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Bangli.

Laporan dari masyarakat diperlukan agar petugas dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

Melalui kegiatan tera ulang, pemerintah berharap kepastian masyarakat sebagai konsumen terkait takaran dan timbangan dapat semakin terjamin. Langkah tersebut juga penting untuk mencegah praktik curang maupun kerugian yang tidak disengaja dalam transaksi perdagangan.

Dengan demikian, hak konsumen tetap terlindungi dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan dengan menggunakan alat ukur yang memenuhi ketentuan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami