Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kuasa Hukum Bali Healing Center Sampaikan Hak Jawab soal Sengketa Hubungan Industrial

Rabu, 23 September 2026, 09:53 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Kuasa Hukum Bali Healing Center Sampaikan Hak Jawab soal Sengketa Hubungan Industrial.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kuasa hukum PT Bali Sehat Alami (Bali Healing Center), Ida Bagus Mahardika, S.H., menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan Beritabali.com berjudul “Tetap Bekerja Upah Tak Dibayar, Sengketa Tudingan Mangkir Bersiap Tempuh Jalur PHI” yang terbit 2 September 2026.

Dalam surat hak jawab tersebut, Mahardika menyatakan pemberitaan mengenai perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Bali Sehat Alami dinilai belum memuat keterangan dari pihak perusahaan.

Menurut Mahardika, sejumlah informasi dalam pemberitaan merupakan dalil dari pihak pekerja yang masih menjadi pokok perselisihan dan belum memperoleh anjuran, penetapan, maupun putusan yang berkekuatan hukum.

“Padahal justru kedua hal itulah pokok perselisihan yang dibantah Klien kami dalam forum yang sampai hari ini masih berjalan, sehingga belum terdapat anjuran, penetapan, maupun putusan yang membenarkannya,” demikian disampaikan dalam surat tersebut yang tertanggal 22 September 2026.

Kuasa hukum PT Bali Sehat Alami juga mengoreksi penyebutan dokumen yang ditandatangani pada 2 September 2026. Menurut pihak perusahaan, dokumen tersebut bukan Risalah Perundingan Bipartit, melainkan Risalah Tripartit dalam forum mediasi yang melibatkan instansi ketenagakerjaan.

Mahardika menjelaskan, perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha telah dilakukan sebelumnya dan berlangsung di luar instansi ketenagakerjaan. Sementara pertemuan pada 2 September 2026 disebut berlangsung dalam tahapan mediasi.

Bantah Jadikan Mangkir sebagai Dasar PHK

Dalam hak jawabnya, PT Bali Sehat Alami juga membantah keterangan bahwa perusahaan menjadikan mangkir sebagai dasar berakhirnya hubungan kerja.

Menurut kuasa hukum perusahaan, dasar yang digunakan adalah dugaan pelanggaran tata tertib melalui teguran tertulis secara berjenjang. Pihak perusahaan menyebut dasar tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Mangkir diatur terpisah pada huruf j, sehingga pemberitaan membantah dalil yang tidak pernah diajukan,” demikian salah satu poin dalam hak jawab tersebut.

Terkait persoalan upah, pihak perusahaan juga membantah telah menahan hak pekerja. Kuasa hukum menyebut upah Februari 2026 telah dibayarkan secara penuh dan didukung bukti transfer yang telah disertakan dalam berkas perselisihan.

Untuk periode berikutnya, perusahaan menyatakan penerapan pembayaran upah mengacu pada ketentuan pengupahan karena tidak diterimanya laporan hasil pekerjaan melalui saluran pelaporan resmi.

Pihak perusahaan juga menyatakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap disetorkan selama perselisihan berlangsung.

Bantah Pekerja Tetap Bekerja

PT Bali Sehat Alami melalui kuasa hukumnya turut membantah keterangan bahwa pekerja tetap menjalankan tugas dan hasil pekerjaannya masih digunakan perusahaan. Menurut Mahardika, pekerja disebut menolak menandatangani tanda terima dan menolak melaksanakan instruksi kerja. Pihak perusahaan menyatakan hal tersebut tercatat dalam berita acara penolakan.

Perusahaan juga menyebut tidak menerima laporan hasil pekerjaan melalui saluran resmi. Sementara terkait penyesuaian jabatan, kuasa hukum menyatakan komponen upah sebelum dan sesudah penyesuaian tercantum dalam jumlah yang sama.

Dalam proses penyelesaian perselisihan, perusahaan mengklaim telah melakukan evaluasi kinerja, pembinaan, perundingan bipartit hingga mediasi. Perusahaan juga disebut telah memberikan penawaran penyelesaian secara tertulis.

Soroti Proses Konfirmasi Pemberitaan

Poin lain yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan proses konfirmasi sebelum pemberitaan diterbitkan.

Mahardika menyatakan pihak perusahaan tidak menerima permintaan konfirmasi sebelum berita ditayangkan, baik melalui telepon kantor, surat elektronik resmi, WhatsApp manajemen maupun media sosial resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat keterangan perusahaan tidak tercantum dalam pemberitaan yang menjadi objek hak jawab.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap identitas para pihak dalam pemberitaan. Pihak pekerja disebut ditulis menggunakan inisial, sementara nama PT Bali Sehat Alami ditulis secara lengkap.

Selain itu, pihak perusahaan meminta kejelasan mengenai status artikel yang mencantumkan keterangan “Reporter: bbn/adv”, berada dalam kategori Informasi, serta memuat penawaran ruang komersial dari Divisi Bisnis.

Mahardika menyatakan permintaan tersebut diajukan untuk menghindari meluasnya informasi yang dinilai tidak akurat serta memberikan ruang klarifikasi kepada perusahaan.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami