Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
BPKAD Karangasem Klaim Selamatkan Potensi Pajak MBLB Rp1 Miliar dari Koreksi Kubikasi
beritabali/ist/BPKAD Karangasem Klaim Selamatkan Potensi Pajak MBLB Rp1 Miliar dari Koreksi Kubikasi.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Upaya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem mengoptimalkan penerimaan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai menunjukkan hasil.
Salah satu langkah yang diterapkan yakni koreksi kubikasi terhadap kendaraan pengangkut material yang membawa muatan tidak sesuai dengan kubikasi dalam faktur.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengatakan inovasi tersebut mulai diluncurkan pada akhir Juni 2026 dan diterapkan lebih intensif sejak Juli 2026. Koreksi dilakukan di tujuh pos pengawasan MBLB, baik secara digital maupun manual.
Pada Juli 2026, tercatat 1.068 truk menjalani koreksi. Berdasarkan faktur, total kubikasi awal tercatat sekitar 4.565 meter kubik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan koreksi di lapangan, kubikasinya mencapai sekitar 9.501 meter kubik.
Selisih kubikasi hasil koreksi tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kewajiban pajak MBLB. Dari koreksi selama Juli 2026, potensi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp107 juta.
Sementara hingga 18 Agustus 2026, sebanyak 1.065 truk kembali dilakukan koreksi. Kubikasi berdasarkan faktur tercatat sekitar 4.164 meter kubik, sedangkan hasil koreksi mencapai sekitar 7.286 meter kubik atau terdapat selisih sekitar 3.122 meter kubik.
Dari koreksi tersebut, nilai penerimaan yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp96,36 juta.
"Jika tren koreksi tersebut terus berjalan, potensi penerimaan yang dapat diselamatkan dari sektor kubikasi diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam setahun, " kata Siki Ngurah, Senin (28/9/2026).
Koreksi kubikasi menjadi salah satu langkah BPKAD Karangasem untuk memperkuat pengawasan penerimaan MBLB. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu penerapan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, termasuk rencana pembangunan jembatan timbang.
Dalam praktiknya, kendaraan yang membawa material melebihi kubikasi yang tercantum dalam faktur tetap dikenakan kewajiban atas selisih tersebut.
BPKAD Karangasem juga mengimbau wajib pajak maupun pengusaha yang menjual material agar memuat material sesuai dengan faktur yang diterbitkan.
“Kalau ada kelebihan tetap dikenakan. Tinggal kami mengimbau kepada para wajib pajak yang menjual pasir agar sesuai dengan faktur,” imbuhnya.
Selama proses koreksi kubikasi, petugas umumnya menemukan kelebihan muatan sekitar 2 hingga 4 meter kubik per truk. Rata-rata sekitar 35 truk per hari ditemukan perlu menjalani koreksi.
Standar muatan truk yang menjadi acuan berada di kisaran 8 meter kubik.
Untuk memastikan data lapangan akurat, petugas mencatat secara rinci kendaraan yang diperiksa, termasuk nomor polisi dan dokumentasi foto. Pada akhir bulan, data tersebut kemudian dicocokkan dengan laporan dari pengusaha karena pencatatan dari kedua pihak dapat berbeda.
Apabila ditemukan selisih, pengusaha dipanggil untuk mencocokkan data dan membawa bukti masing-masing. Selisih kewajiban berdasarkan hasil koreksi kemudian menjadi tanggung jawab pengusaha.
Saat ini terdapat delapan pos/portal MBLB di Karangasem, terdiri dari tujuh pos pengawasan dan satu pos kontrol.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8508 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5852 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3670 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2499 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar