Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Putusan MK Ubah Arah Pemilu, Bawaslu Bali Tekankan Etika
BERITABALI.COM, BADUNG.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah menjadi perhatian Bawaslu Bali. Perubahan sistem pemilu tersebut dinilai membutuhkan kajian mendalam, mulai dari kesiapan penyelenggara hingga perlindungan hak pilih masyarakat, dengan tetap mengedepankan etika dan integritas demokrasi.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya keterlibatan kalangan akademisi dan mahasiswa untuk mengkaji implikasi putusan tersebut.
Hal itu disampaikan Sutrawan saat menjadi narasumber dalam diskusi TERAS Vol. III yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (21/10/2026). Diskusi tersebut mengangkat tema dinamika hukum kepemiluan pascaputusan MK.
Menurut Sutrawan, pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Sejumlah persoalan yang perlu dikaji mencakup masa transisi jabatan DPRD, kesiapan penyelenggara pemilu, pembagian kewenangan antarlembaga, hingga potensi peningkatan biaya penyelenggaraan.
Kajian tersebut diperlukan agar perubahan mekanisme pemilu tidak menimbulkan persoalan baru dan tetap menjamin pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Forum ini mungkin kecil, tetapi diharapkan mampu memberikan dampak besar bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat. Kita perlu mengkaji berbagai persoalan yang muncul dan merumuskan mekanisme yang tepat agar kualitas demokrasi semakin baik,” ujarnya, kemarin Rabu (21/10/2026) di Badung.
Sutrawan menegaskan, keberhasilan model pemilu yang diterapkan ke depan tidak hanya ditentukan oleh aturan dan kesiapan teknis penyelenggara. Kepercayaan masyarakat dan etika penyelenggaraan juga menjadi faktor penting agar proses maupun hasil pemilu dapat diterima publik.
Bawaslu Bali turut mendasarkan penguatan etika penyelenggaraan negara pada TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan pemilu tidak cukup hanya mengikuti prosedur, tetapi juga harus menjunjung tanggung jawab dan integritas.
Dengan demikian, hasil pemilu diharapkan tidak sekadar menghasilkan pergantian kekuasaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pemilu.
Sutrawan juga mengingatkan bahwa pembenahan sistem kepemiluan tidak boleh berhenti pada aspek teknis dan regulasi. Kualitas calon yang terpilih, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif, perlu menjadi perhatian agar pemilu benar-benar menjadi sarana memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan sekadar jalan meraih kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Tantangan lainnya berasal dari ruang digital. Penyebaran disinformasi dan hoaks melalui media sosial dinilai berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi. Karena itu, pemahaman terhadap norma dan regulasi kepemiluan juga perlu diperkuat untuk mengurangi multitafsir yang dapat memicu persoalan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Melalui diskusi tersebut, Bawaslu Bali berharap muncul masukan bagi penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan dalam menyusun regulasi serta mekanisme pelaksanaan pemilu yang lebih baik.
Sutrawan menambahkan, penguatan kajian dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan diperlukan agar implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat diantisipasi secara matang. Tujuannya bukan sekadar menyesuaikan aturan, melainkan memastikan perubahan tata kelola pemilu tetap melindungi hak pilih masyarakat, menjaga kepercayaan publik, dan menghasilkan proses demokrasi yang berintegritas.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4520 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2141 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2116 Kali
NCC 4 Jadi Ruang Kolaborasi dan Apresiasi Karya Generasi Muda
Dibaca: 1701 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1674 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan