Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
282 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja Selama 2014
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sebanyak 282 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja selama 2014. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Aditya mengatakan, WNA yang dideportasi sebagian besar dari wilayah Buleleng.
Mengingat di kabupaten ini banyak industri yang mempekerjakan tenaga asing. Sebagian besar WNA yang dideportasi berasal dari Tiongkok.
"Berasal dari berbagai negara. Kalau paling banyak dari Tiongkok. Kebanyakan mereka yang dideportasi bekerja di industri yang ada di Gerokgak, di PLTU Celukan Bawang," ungkap Aditya.
Ratusan WNA yang dideportasi tersebut akibat melanggar ijin keimigrasian.
"Karena pemahaman tentang hukum di kita. Mereka pikir tidak melanggar tapi ternyata di kita melanggar. Mereka buat dokumen untuk wisata dan pembicaraan bisnis, tapi malah kerja di situ. Kasus seperti itu biasanya yang sering kami temukan," paparnya.
Selama tahun 2014 tercatat 675 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Buleleng.
225 orang merupakan pekerja asing baru.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli