Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
3 Bule di Ubud Disanksi Rp3 Juta karena Langgar Prokes
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Simpang Puri Ubud menjadi sasaran Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (14/7).
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. Tiga bule yang kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker disidak. Masing-masing kena sanksi berupa denda Rp1 juta, sehingga total denda yang dihimpun senilai Rp 3 juta.
Kombes Pol Harry Sindu Nugroho mengatakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan di simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
"Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.
Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi. Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan.
"Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni sebesar Rp 1 juta," tegasnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli