Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3 Bule di Ubud Disanksi Rp3 Juta karena Langgar Prokes

Rabu, 14 Juli 2021, 18:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Bule di Ubud melanggar prokes.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Simpang Puri Ubud menjadi sasaran Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (14/7). 

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana. Tiga bule yang kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker disidak. Masing-masing kena sanksi berupa denda Rp1 juta, sehingga total denda yang dihimpun senilai Rp 3 juta. 

Kombes Pol Harry Sindu Nugroho mengatakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan di simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.

Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi. Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan. 

"Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni sebesar Rp 1 juta," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami