Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




3.002 Pasangan di Badung Urus Akta Cerai Selama 2025

Rabu, 21 Januari 2026, 09:56 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/3.002 Pasangan di Badung Urus Akta Cerai Selama 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat, sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.002 pasangan suami istri telah mengurus akta perceraian. 

Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun 2024, meskipun tidak terlalu signifikan.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, mengatakan peningkatan pengurusan akta perceraian ini mengindikasikan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan secara resmi.

"Sepanjang tahun 2025, atau di semester satu, masyarakat tercatat telah melakukan pengurusan akta perceraian kurang lebih sebanyak, 3002 orang pasangan suami istri", katanya, Selasa (20/1/2026).

Menurut Suryawati, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren pengurusan akta perceraian memang mengalami kenaikan, namun angkanya masih tergolong kecil.

"Jika dibandingkan 2024 ke 2025, kita lihat terjadi peningkatan sedikit saja atau tidak terlalu siginifikan", ucapnya.

Ia menjelaskan, peningkatan tersebut bukan semata karena melonjaknya angka perceraian, melainkan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk segera mengurus akta perceraian agar tercatat secara resmi di Disdukcapil.

"Karena semakin sadar masyarakat itu mengurus akta perceraiannya. Jadi, banyak masyarakat sudah mempunyai, PN (Putusan Pengadilan), tapi diurusnya itu belakangan, padahal itu sudah lama sekali PN itu terbit," ujarnya.

Terkait faktor penyebab perceraian, Disdukcapil Kabupaten Badung tidak mencatat maupun menanyakan hal tersebut kepada pemohon, karena proses pencatatan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.

"Untuk akta cerai ini, kan kita tidak tahu pasangan itu cerai atau bagaimana, mereka yang datang dengan kesadaran sendiri. Kita tidak pernah tanya permasalahan atau faktor penyebab bercerai itu apa, yang terpenting sudah terbit penetapan pengadilannya, ya sudah kita proses", paparnya.

Suryawati menambahkan, sebagian besar pemohon pengurusan akta perceraian merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Badung.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami