Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
3.002 Pasangan di Badung Urus Akta Cerai Selama 2025
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat, sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.002 pasangan suami istri telah mengurus akta perceraian.
Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun 2024, meskipun tidak terlalu signifikan.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, mengatakan peningkatan pengurusan akta perceraian ini mengindikasikan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan administrasi kependudukan secara resmi.
"Sepanjang tahun 2025, atau di semester satu, masyarakat tercatat telah melakukan pengurusan akta perceraian kurang lebih sebanyak, 3002 orang pasangan suami istri", katanya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Suryawati, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren pengurusan akta perceraian memang mengalami kenaikan, namun angkanya masih tergolong kecil.
"Jika dibandingkan 2024 ke 2025, kita lihat terjadi peningkatan sedikit saja atau tidak terlalu siginifikan", ucapnya.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut bukan semata karena melonjaknya angka perceraian, melainkan semakin banyak masyarakat yang sadar untuk segera mengurus akta perceraian agar tercatat secara resmi di Disdukcapil.
"Karena semakin sadar masyarakat itu mengurus akta perceraiannya. Jadi, banyak masyarakat sudah mempunyai, PN (Putusan Pengadilan), tapi diurusnya itu belakangan, padahal itu sudah lama sekali PN itu terbit," ujarnya.
Terkait faktor penyebab perceraian, Disdukcapil Kabupaten Badung tidak mencatat maupun menanyakan hal tersebut kepada pemohon, karena proses pencatatan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan.
"Untuk akta cerai ini, kan kita tidak tahu pasangan itu cerai atau bagaimana, mereka yang datang dengan kesadaran sendiri. Kita tidak pernah tanya permasalahan atau faktor penyebab bercerai itu apa, yang terpenting sudah terbit penetapan pengadilannya, ya sudah kita proses", paparnya.
Suryawati menambahkan, sebagian besar pemohon pengurusan akta perceraian merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Badung.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3830 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1775 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang